Beranda hukum Miliki Sabu, Warga Kongbeng Ditangkap Polisi di Penginapan

Miliki Sabu, Warga Kongbeng Ditangkap Polisi di Penginapan

0

Loading

SANGATTA (20/3-2019)

                Setelah menahan SA – seorang ibu rumah tangga, jajaran Resnarkoba Polres Kutim, Kamis (20/3) dini hari tadi, membekuk PM (29) dengan barang bukti 1 poket kecil seberat 1,12 gram sabu. Pria kelahiran Suka Maju tahun 1989 ini terakhir tinggal di Jalan Durian  Desa Suka Maju Kongbeng.

                Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Rabu (20/3) menerangkan, PS diamankan di sebuah penginapan di Jalan Munthe Desa Swarga Bara Sangatta Utara. “PS ditangkap ketika berada di Penginapan Selvi Sangatta Utara, saat digeledah ditemukan satu poket sabu yang tersimpan

dalam  kertas kemasan yang diletakan di  meja kamar,” terang Kapolres.

                Bersama Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugianm dijelaskan, PM yang disangka melanggar

Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) UU Narkotika ini, diketahui memiliki sabu berdasarkan informasi masyarakat. “Masyarakat melihat gerak – gerik PM, sehingga menyampaikan informasi itu ke Polres Kutim. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu yang diakui PM miliknya,” sebut Iptu Mikael Hasugian.

                PM dalam pemeriksaan awal mengakui sabu ia dapat di Sangatta, namun ia enggan menyebutkan nama sumbernya. Meski PM berkilah tak mengenal, namun jajaran Resnarkoba Polres Kutim yang kaya pengalaman dalam mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba, sudah menemukan titik terang. “Kini PM diamankan di Polres Kutim bersama sejumlah barang bukti diantaranya sabu, HP dan sepeda motor,” beber Iptu Mikael Hasugian.(SK11)