SANGATTA (22/6-2019)
Pengaruh Narkoba terhadap kejiwaan seseorang memang luar biasa, jika sudah ketagihan apas saja dijual apakah harta benda atau kehormatan. Berbagai cara untuk mendapatkan barang haram ini dilakukan seperti dilakukan Mu alias Isro bin Pal yang mengadaikan mobil rental dengan sabu.
Kasus penipuan atau penggelapan yang kini mulai disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, menurut Deka Fajar Pranowo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bermula ketika Mua bersama Kas alias Em, Kamis (24/1-2019) mengadaikan sebuah mobil Nopol KT 1861 RJ senilai Rp30 juta.
Namun, Mua dan Kas tidak mau menerima uang melaikan sabu seberat 30 gram. Mobil milik Faris Riski Nulandany – warga Sangatta ini, digadaikan Mua dan Kas kepada Rob – seorang bandar sabu di Samarinda. “Mereka berdua sepakat mobil digadaikan selama sebulan dengan sabu seberat 30 gram, hasilnya dibagi dua antara Mua dan Kas,” terang Deka seraya menambahkan mobil yang digadaikan milik Faris Riski Nuladany.
Kepada Suara Kutim.com di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, disebutkan aksi penipuan yang dilakukan Mua dan Kas ini, ketika Kas meminta bantuan Robby Ahmadi untuk mencari mobil rental di Sangatta dengan alasan ia mau ke Bontang.
Pesanan Kas diusahakan Roby dengan meminta bantuan Caturrahman dan diperoleh mobil sewaan melalui Hendri dengan waktu sewa selama 3 hari dengan tarig sewa Rp1,2 juta. Sesuai mata rantainya awal pemesanan, ujar Jaksa Deka, mobil diserahkan Hendri ke Caturrahman yang diteruskan ke Robby Ahmadi baru ke Kas, namun di Samarinda melalui Mua mobil seharga 172,6 juta itu dibarter dengan sabu seberat 30 gram kepada Rob warga Samarinda. “Dalam kasus penggelapan ini, yang mengalami kerugian adalah Faris senilai Rp172,6 juta. Terhadap perbuatan Mua, Kejari Kutim mendakwanya pelanggaran pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” terang Jaksa Deka.(SK11)