SANGATTA,Suara Kutim.com (3/7)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) segera memangkas sejumlah jabatan eselon dua dan tiga di lingkungan Setkab Kutim seperti diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah .
Bupati Kutai Timur Ismunandar menerangkan Pemkab Kutim siap melaksanakan PP No 18 Tahun 2016 setelah perubahan Perda organisasi dan tata kerja yang kini sedang dibahas Pansus DPRD Kutim.
Terkait pemberlakuian PP 18 Tahun 2016 diterapkan dalam 2 bulan kedepan, Ismu mengakui bertepatan dengan rencana mutasi pejabat yang akan dilakukan pada bulan Agustus mendatang. “Sesuai aturan bahwa kepala daerah baru bisa menjalankan roda mutasi setelah menjabat selama 6 bulan, saya kira perubahan organisasi dan tata kerja yang disesuaikan dengan PP Perangkat Daerah bertepatan,” ujar Ismu.
Berdasarkan PP No 18 Tahun 2016 dimana kepala daerah diminta mengoptimalkan staf ahli kepala daerah, ia berjanji akan lebih mengoptimalkan peran staf ahli bupati bahkan kemungkinan jumlahnya akan bertambah dari 5 jabatan yang ada.
Seperti wartakan, Mendagri Tjahyo Kumolo menginstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah segera melaksanakan perubahan perangkat organisasi berdasarkan PP 18/2016 bahwa dalam dua bulan. Perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan type masing-masing daerah dan SKPD termasuk camat dan kelurahan.
Dalam PP yang diterbitkan pertengahan bulan Juni lalu, pemerintah menggolongan 3 type pemerintahan dan SKPD. Penentuan type dilakukan skoring termasuk beban kerja dan wilayah. Namun, ditegaskan dalam penempatan pejabat harus dilakukan selektif, terbuka dan sesuai kompetensi.(SK3)