SANGATTA,Suara Kutim.com (3/7)
Penyelidikan penemuan sabu seberat 15 Kg yang dibawa Su bin Ni (43) terus mengalami kemajuan, tim gabungan bertekad membongkar jaringan antarnegara ini. Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com dari berbagai pihak, diketahui barang haram seharga Rp37 M dibawa dari Tawau – Malaysia.
Karena jalur laut sedang banyak aparat keamanan melakukan pengawasan terhadap arus mudik lebaran, pengiriman dilakukan melalui jalur darat dengan menempuh sejumlah daerah di Kaltara dan Kaltim. “Tujuannya menghindari pemeriksaan di pelabuhan, sementara di darat dilakukan dengan cara menutup bungkusan sabu dengan tahu, sehingga sepintas jerigen warna hitam itu seperti membawa tahu,” ujar sumber media ini.
Seperti diwartakan, saat melakukan operasi cipta kondisi Idul Fitri atau Operasi Ramadaniyah, jajaran Polres Kutim dipimpin Kapolres AKBP Roni Eko mencurigai sebuah mobil Nopol KT 1778 BR yang dikemudikan Su bin Ni (43) warga Jalan P Doke Rt 1 Desa Kalosi Kecamatan Dua Pitue Sidrap – Sulsel.
Ketika dicegat di Simpan Perdau Bangalon, Sabtu (2/7) dinihari, Su yang saat digeledah ditemani Dg (19) tak berkutik ketika ditemukan 14 bal berisikan sabu. Denagn barang bawaan mencurigkan, Su yang kelahiran Sidrap tanggal 6 Desember 1969 tak berdaya, ia langsung diamankan bersama Dg.(SK2/SK3/SK12)