Beranda hukum Nikmati dan Bawa Lari Pacar, Dituntut 8 Tahun Penjara Plus Denda Rp60...

Nikmati dan Bawa Lari Pacar, Dituntut 8 Tahun Penjara Plus Denda Rp60 Juta

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (15/2-2017)
Terbukti telah membawa lari bahkan sempat “menikmati” seorang gadis bernama Lira (17), RW alias Ric bin Eff, oleh Jaksa Harismand, dituntut dengan hukuman selama 8 tahun penjara.
Dihadpan majelis hakim yang terdiri Tornado Edmawan sebagai ketua dengan anggota M Riduasnyah dan Alfian Wahyu, diungkapkan RW bersalah karena membawa Nila tanpa ijin orang tua, meski keduanya sepasang kekasih.
Kasus a susila ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harismand, RW telah melakukan perbuatan hubungan suami istri dengan Nila secara berulang kali meski diketahui warga Desa Swarga Bara Sangatta Utara ini masih duduk dibangku sebuah SLTA di Sangatta. “Perbuatan tak pantas itu dilakukan sejak bulan Juli tahun 2016, bahkan korban sempat di bawa ke Jawa Timur serta diajak menikah siri tanpa sepengetahuan orang tua korban,” terang Harismand.
Perbuatan terdakwa, ujar Harismand, bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 huruf d Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 huruf e Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 332 KUHP.
Selain menuntut RW dengan hukuman 8 tahun penjara, Jaksa Harismand juga menuntut RW dengan hukuman denda sebesar Rp60 Juta subsidair 3 bulan kurungan. “Persidangan nanti, agendanya pembelaan terdakwa RW,” terang Harismand belum lama ini.(SK13)