SANGATTA,Suara Kutim.com (15/2-2017)
Bupati Kutim Ismunandar menegaskan, ada konsekuensi diterima sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) yang berstatus ganda yakni sebagai PNS Provinsi namun ternyata juga masih terdaftar menjadi PNS Kabupaten.
Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) pusat, kata Ismu, menginstruksikan PNS yang diketahui memiliki 2 status PNS tersebut untuk sementara dihentikan pembayaran tunjangannya.
Ia menyebutkan hasil konsultasi langsung dengan KASN disebutkan PNS yang sebelumnya telah menjadi PNS Pemprov Kaltim namun dalam mutasi pejabat eselon Pemkab Kutim juga dilantik sebagai pejabat Kutim, dikembalikan secara utuh ke provinsi. “Sementara bagi mereka yang terlanjur dilantik sebagai pejabat eselon Kutim, maka sementara tidak akan menerima pembayaran tunjangan PNS,” terang Ismunandar.
Terkait status pegawaian PNS yang menjadi pejabat di Kutim, Ismu menyatakan akan ditarik kembali ke kabupaten namun tidak semuanya. “Yang berminat dan sudah terlanjur dilakukan pengrekrutan oleh Pemkab Kutim. Dalam artian, hanya orang perorang PNS yang memang diminta oleh Pemkab Kutim,” tandasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Zainuddin Aspan mengatakan bahwa jumlah PNS Provinsi yang sudah terlanjur dilantik pada mutasi Pejabat Struktural Pemkab Kutim sebanyak 16 orang.
Saat ini, ujar Zainuddin, BKPP Kutim masih berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim terkait proses mutasi keenambelas PNS ini untuk bisa kembali ke kabupaten dan menjadi PNS Kabupaten.
Namun demikian, sebagai PNS Provinsi maka otomatis status kepegawaian sebagai PNS Kabupaten Kutim, gugur sengan sendirinya termasuk jabatan eselon yang dimiliki di struktural kabupaten juga hilang. “Nantinya setelah mendapat persetujuan dari Pemprov Kaltim bahwa mereka ini dimutasi ke kabupaten, maka jika ingin tetap menjabat sebagai pejabat struktural harus dilantik ulang,” terang Zainuddin.
Pada pelantikan, awal bulan Januari laly, ada beberapa PNS yang kemudian dilantik sebagai pejabat eselon Pemkab Kutim namun ternyata sudah berstatus sebagai PNS Pemprov Kaltim. Sejumlah orang ini merupakan PNS yang dinas atau instansinya telah ditarik kewenangannya ke provinsi akibat pemberlakuan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Akibatnya, saat ini status kepegawaian sebagian PNS tersebut terkatung-katung karena memiliki dua SK status PNS. Apakah sebagai PNS Provinsi Kaltim ataukah sebagai PNS Pemkab Kutim.(SK3)