SANGATTA,Suara Kutim.com (14/2-2017)
Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta segera menggelar kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan sarana dan prasarana pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutai Timur (Kutim) tepatnya proyek percetakan sawah yang melibatkan 28 kelompok tani.
Ekspose di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, dijadwalkan Rabu (22/2) pekan depan.
Kepala Kejari (Kajari) Sangatta, Mulyadi didampingi Kasi Pudsus, Regie Komara, Selasa (14/2) ekspose di BPKP sesuai permintaan BPKP. “Nanti akan disertkan dokumen hasil sitaan yang berkaitan dengan kegiatan pencetakan sawah dalam kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pertanian di Distanak Kutim yang akhirnya menjerat tersangka BJ selaku PPTK,” terang kajari.
Ditambahkan Regie, selain menggelar kasus cetak sawah di BPKP Kaltim, kejaksaan berencana melakukan ekspos di Kementrian Pertanian (Kementan) pusat. Regie, mengakui, Kementan akan dijadikan saksi ahli karena sumber dana kegiatan APBN yang disalurkan melalui Kementan.
Seperti yang pernah diberikan, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Sangatta, Selasa (31/1), menggeledah Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutim mencari dokumen dan bukti-bukti penguat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi percetakan sawah yang masuk dalam kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pertanian di Distanak Kutim.
Proyek dengan anggaran Rp 11,3 miliar di tahun 2014, diduga ada penyimpangan sehingga diduga terjadi kerugian negara. Namun, secara kasat mata negara dirugikan Rp 4 miliar. Dalam operasi belum lama ini, kejaksaan menyita sejumlah dokumen termasuk puluhan buku tabungan, stempel serta proposal kelompok tani.(SK2/SK3/SK11)