SANGATTA,Suara Kutim.com
Keputusan enclave Taman Nasional Kutai (TNK) sudah mendapat persetujuan Komisi IV DPR-RI, tinggal diparipurnakan untuk disahkan. Keterangan itu, dikemukakan Noorbaiti Isran, anggota DPR-RI dari Partai Demokrat. “ Soal enclave TNK sudah mendapat persetujuan dari komisi empat, paling lambat setelah lebaran akan disahkan,” terangnya.
Istri Isran Noor ini, mengakui meski ia tergabung komisi X namun ikut bertanggungjawab dengan masalah enclave yang ia ketahui sudah puluhan tahun diperjuangkan Pemkab dan masyarakat Kutim.
Dijelaskan, luasan lahan yang disetujui tidak jauh dari 7.000 Ha seperti yang diusulkan Kementrian Kehutanan. Sebagai warga Kutim, wanita yang masih eksis sebagai Ketua Tim Penggerak PKK mengaku tertarik dengan masalah enclave TNK karena banyak warga berharap segera ada kejelasan sehingga mereka bisa berusaha demi kesejahteraan.
Noorbaiti mengakui keputusan mengenclave kawasan TNK yang diperjuangkan Pemkab Kutim selama ini, tiada lain untuk menyelamatkan TNK agar kerusakannya tidak meluas.
Dalam kacamatanya, jika TNK sudah lama dienclave dengan batas yang jelas dan tegas, tentu penegakan hukum bisa dilakukan tanpa pandang bulu. Kepada wartawan termasuk Suara Kutim.com belum lama ini, disebutkan perambahan dan kerusakan di TNK semakin terjadi karena ketidakjelasan.
Meski tergolong terlambat, Noorbaiti mengaku bangga dan puas jika DPR tempat ia mengabdi merestui enclave TNK. “Harapan saya, keputusan DPR segera saja sehingga di lapangan menjadi jelas terutama bagi Pemkab Kutim yang serba salah untuk melaksanakan pembangunan di Sangatta Selatan dan Teluk Pandan,” imbuhnya.(SK-05)