SANGATTA,Suara Kutim.com
Meskipun Pemkab Kutim menyediakan Rp10 juta bagi Pekerja Seks (PS) Kampung Kajang (K2) ternyata ditolak. Dalam kacamata Pemkab, “pesangon” yang terbilang besar bahkan jauh lebih besar dari paket yang diberikan Pemkot Surabaya.
Menurut Kepala Kantors Satpol Pamong Praja (PP) Sarwono Hidayat, pesangon yang disediakan Pemkab diniali PS tidak pantas dan mereka merasa didikriminasi. “Itu dikemukakan saat negosiasi terkait pemberian dana berkaitan dengan penutupan Kampung Kajang,” ujar Sarwono.
Lebih jauh, kepada wartawan, Sarwono menyebutkan tidak mengerti kalau penghuni PS merasa didiskriminasi padahal tidak pernah ada pemerintah memberikan uang pesangon sampai Rp10 juta agar mereka menghentikan kegiatan prostitusi. “Tegas saja, kegiatan protitusi tidak dibenarkan bahkan bisa dikenakan hukuman pidan bagi yang melakukan termasuk menyediakan tempatnya,” beber mantan Kapolsek Sangatta ini.
Disinggung jika penghuni K2 menolak ditutup, Sarwoni menegaskan tidak ada pilihan lain yakni tetap menutup kegiatan yang berbau maksiat. Disebutkan, tidak pernah menerbitkan ijin atau melegalkan kegiatan protitusi. “Yang menyebut kompleks itu hanya orang saja, padahal konotasi kompleks adalah hal yang dilokasir agar tidak melebar, padahal pemerintah tidak pernah membuat lokalisasi untuk kegiatan protitusi,” sebut Sarwono.
Diakui, pemerintah sudah cukup sabar, memberikan waktu bagi PSK untuk keluar dari lokalisasi dan menempuh jalan yang baik untuk menafakahi keluarga. Menurutnya, kalau PSK sudah sepakat pemerintah langsung memberikan dana sesuai dengan janji yang kini disiapkan Dinas Sosial.(SK-02)