SANGATTA,Suara Kutim.com (3/4)
Persoalan pembangunan yang mandeg di Teluk Pandan dan Sangatta Selatan, karena pelarangan beraktifitas dikeluarakan Kemenhut. Akibat pelarangan beraktifitas di TNK, pemkab mau tidak mau terpaksa menunda kegiatan pembangunan untuk kebutuhan publik.
Meski dilarang demi kepentingan publik, pemkab melalui Dinas Pendidikan tetap membangun sekolah yang berkali-kali diminta masyarakat termasuk yang disuarakan sejumlah LSM. Namun, belakangan Kepala Diknas Iman Hidayat justru dilaporkan LSM ke Kejaksaan Negeri Sangatta.
Masalah Kadis Diknas Imam Hidayat dilaporkan oknum LSM ke kejaksaan, diungkapkan Isran Noor ketika bertandang ke Sangatta Selatan, penghujung bulan Maret lalu. “Oknum itu melaporkan dinas Pendidikan ke kejaksaan, ketika ada pembangunan yang dibangun oleh dinas pendidikan di Teluk Pandan”kata Isran Noor .
Laporan yang dianggap justru merugikan rakyat itu, diakui Isran tidak ditindaklanjuti kejaksaan karena sampai terhenti maka rakyat banyak yang rugi. Ia menyebutkan, selain warga kesulitan mendapat akses pelayanan pendidikan juga harus mengantar anak-anak mereka ke tempat sekolah di luar areal TNK. “Untung saja kejaksaan dapat mengerti kondisi masyarakat di kawasan TNK, coba kalau laporan itu diproses warga di TNK mau tidak mau harus menunggu beberapa tahun lagi untuk mendapatkan sarana pendidikan, padahal oknum LSM itu ikut juga menyuarakan soal enclave menuntut pembangunan di TNK namun belakangan melaporkan pejabat pemkab,” ungkap Isran.
Kepada warga masyarakat di Sangatta Selatan dan Teluk Pandan, Isran menaruh harapan untuk tidak mudah memberikan dukungan dan membubuhkan tanda-tangan, terutama oknum-oknum tertentu dengan atas nama rakyat namun untuk kepentingan pribadi. “Ada oknum, yang berpura pura mau membantu masyarakat, tetapi itu untuk kepentingannya sendiri. Oknum itu ada, tapi saya tidak mau menyebut namanya,” ungkap sebut Isran Noor.(SK-03)