Beranda hukum Pacaran Kelewat Batas, Sang Kekasih Jadi Terdakwa

Pacaran Kelewat Batas, Sang Kekasih Jadi Terdakwa

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (22/1-2017)
Seorang warga Sangatta bernama RW alias Ric bin Eff, kini tertunduk lesu ketika ia didakwa telah melakukan persetubuhan dan membawa lari Nila (17) – bukan nama sebenarnya. Hubungan keduanya, memang sepasang kekasih namun perbuatan keduanya tak pantas dilakukan karena belum sah sebagai suami istri.
Kasus a susila yang kini disidang di Pengadilan Negeri Sangatta, diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harismand, kembali digelar pada pekan depan. Dalam dakwaannya, Harismand mendakwa Ricky telah melakukan perbuatan hubungan suami istri dengan Nila secara berulang kali meski diketahui warga Desa Swarga Bara Sangatta Utara ini masih duduk dibangku sebuah SLTA di Sangatta. “Perbuatan tak pantas itu dilakukan sejak bulan Juli tahun 2016, bahkan korban sempat di bawa ke Jawa Timur serta diajak menikah siri tanpa sepengetahuan orang tua korban,” terang Harismand.
Perbuatan terdakwa, ujar Harismand, bertentangan dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 huruf d Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 huruf e Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 332 KUHP.(SK12)