Beranda hukum Pelaku Pembakar Barakan Yusuf, Pekan Ini Dituntut JPU

Pelaku Pembakar Barakan Yusuf, Pekan Ini Dituntut JPU

0
Anggota PMK Kutim berusaha memadamkan api yang melahap sejumlah bangunan di Jalan APR Pranoto Sangatta Utara. (Foto Ist)

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (22/1-2017)
Kejaksaan Negeri melalui Jaksa Penuntut Umum Yudo Adianant, menjadwalkan pekan depan akan menyampaikan tuntutan hukuman kepada MSR bin NDR – terdakwa pembakar kos atau barakan milik Yusuf Saini.
Kasus pembakaran barakan ini, dilakukan terdakwa MSR karena sakit hati melihat pakaian sudah berhamburan di luar. Dalam dakwaannya, JPU Yudo Adianant menyebutkan MSR pada Senin (10/10) tahun 2016, pukul 23.00 Wita dengan menggunakan premium telah membakar kos milik bos Hotel Golden Sangatta.
Perbuatan MSR dibantu Sar dan Nan (DPO,red) murni memang direncanakan terlebih dahulu ketika diusir dari kos. Sebelum melakukan pembakaran, MSR bertemu Sar dan Nan setelah itu menggelar pesta miras oplosan.
Dalam keaadan mabuk, ketiganya bermaksud mendatangi kosnya yang berada di belakang Hotel Golden Sangatta. Namun, sesampainya di kos, MSR dan Sar melihat pakaiannya sudah diluar. “Timbul niat terdakwa dan Sar dan Nan untuk membakar barakan tersebut, selanjutnya saksi Sar meminta uang kepada terdakwa untuk membeli bensin dan korek dan terdakwa memberi saksi Sar uang sebesar Rp. 50 ribu,” terang JPU Yudo Adianant.
Berbekal Rp50 ribu, Sar dan Nan dengan jalan kaki menuju toko yang ada di simpang 3 Puskesmas Kecamatan Sangatta Utara untuk membeli rokok, korek dan bensin, namun habis sehingga terdakwa membeli korek dan rokok saja dan terdakwa juga meminta 2 (dua) buah botol plastik tanggung yang kosong yang rencananya terdakwa gunakan untuk tempat bensin.
Keduanya kembali ke simpang 4 Hotel Golden dan membeli premium yang disimpan dalam botol minuman kemasan. “Dengan premium di tangan, terdakwa bersama saksi Sar dan Nan masuk kedalam barakan dari dapur dan memulai pembakaran kemudian Sar dan Nan membakar barakan tersebut dan terdakwa saat itu menyiramkan bensin kedalam ember lalu terdakwa membakar ember,” beber JPU ketika ditanya Suara Kutim.com pekan lalu.
Lebih jauh, dijelaskan, setelah melakukan pembakaran terdakwa pergi kelapangan STQ meninggalkan Sar dan Nan, namun keduanya ketika api membara langsung kabur ke kediaman Sar di Gang PLN Sangatta Utara.
Seperti diwartakan, kebakaran yang sempat diduga akibat korsleting ini menyebabkan 1 unit rumah barakan dan 3 (unit) rumah terbakar, bahkan Yusuf Saini sebagai pemilik barakan mengaku kerugian sekitar Rp1,5 M. JPU mendakwa MSR telah melanggar pasal Pasal 187 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(SK13)