Beranda hukum Palsukan Dokumen, Oknum PPS Desa Sangatta Utara Dilaporkan ke Polres Kutim

Palsukan Dokumen, Oknum PPS Desa Sangatta Utara Dilaporkan ke Polres Kutim

0
Berkas pelanggaran Pilkada Kutim oleh oknum PPS Desa Sangatta Utara diserahkan ke Polres Kutim, Jumat (24/7). (Foto Bawaslu)

Loading

SANGATTA (24/7-2020)

                Seorang oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara, diduga telah melaksanakan tugasnya dengan benar saat memverifikasi surat dukungan terhadap calon independen. Berdasarkan pendalaman kasus, oknum yang belum disebutkan inisialnya itu, bakal menjalani pemeriksaan di Polres Kutim setelah  Sentra Gakkumdu Kutim menyerahkan berkasnya ke Polres Kutim, Jumat (24/7).

“Oknum PPS itu,  diduga tidak melakukan verifikasi faktual  terhadap 2.002 dukungan calon perseorangan di Sangatta Utara, namun tiba-tiba menyatakan surat dukungan yang ada  memenuhi syarat,” terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kutim Budi Wibowo seraya menerangkan aksi pemalsuan dokumen ini terjadi Ahad (12/7) lalu.

                Untuk menguatkan dugaan, Bawaslu terang Budi memanggil sejumlah nama untuk diklarifikasi apakah pernah ditemui PPS terkait surat dukungannya kepada calon independen. Hasilnya, lanjut Budi, oknum PPS ini tidak melakukan apa-apa sehingga kaget jika sudah dinyatakan memenuhi syarat.

                Budi menambahkan, kasus pertama kali di Pilkada Kutim Tahun 2020 ini, sebelum diserahkan ek Polres Kutim terlebih dahulu dibahas dalam rapat Tim Sentra Gakkumdu terdiri Bawaslu, Polres dan Kejari Kutim. Kemudian berdasarkan bukti-bukti yang ada, Sentra Gakumdu merekomendasikan ada  dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan oleh oknum anggota PPS Desa Sangatta Utara.

                Terkait rekomendasi Gakumdu, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf, menerangkan sedang dilakukan penelahaan kasus di Satreskrim. Sesuai SOP, nantinya akan diminta keterangan saksi dan terlapor sebelum ditetapkan tersangka atau tidak. “Ancaman hukumannya ada dalam UU Pilkada, dimana ancaman hukumannya dipidana paling singkat 3 tahun dengan sedikitnya Rp36 juta,” terang  AKP Abdul Rauf.(SK5)