SANGATTA (24/7-2020)
Mengefisienkan waktu dan biaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus gratifikasi Bupati Kutim Is, di Mapolresta Samarinda. Pemakaian ruang pertemuan Polresta Samarinda, terang Plt Jubir KPK Ali Fikri semata-mata untuk mempercepat pemeriksaan dengan harapan semua saksi koperatif.
Ia menambahkan, sebelumnya tim penindakan KPK pasca OTT di Jakarta juga melakukan pemeriksaan sejumlah orang yang diduga terlibat di Mapolres Kutim sebelum dibawa ke Jakarta. “Jika para saksi itu ke Jakarta tentu memerlukan waktu dan biaya besar, namun jika di Samarinda dekat dengan Sangatta sehingga diharapkan sekali semua bisa hadir,” terang Ali yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta ini.
Sementara itu, Kapolreska Samarinda Kombes Pol Arif Budiman dihubungi terpisah membenarkan KPK telah menyampaikan permohonan peminjaman untuk pemeriksaan dan pemberkasan terkait kasus Bupati Is.
“Benar ada peminjaman ruangan oleh KPK sedang memeriksa beberapa orang, namun saya juga tidak diberitahu apa materi isi pemeriksaan tersebut. Dari mereka, hanya meminta fasilitas ruangan untuk memeriksa, jadi kami siapkan, kita siapkan pengamanan demi lancarnya pemeriksaan ini,” ujar Arif, Jumat (24/7/2020).
Seperti diberitakan, 11 saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik yakni Rudi – Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada Dinas PU, Yeni – adik Bupati Is, Indra Nur Farial – Staf Bidang Cipta Karya Dinas PU yang juga PPK, Asran Lode – Kasi Perencanaan Teknis Bina Marga Dinas PU, Panji – Staf Bappenda, Didik – Sopir Bupati Is, Reza Renata – Kabid SDA Dinas PU, Haris Affandi – PPK, Didi Hardiansyah – Kasatpol PP, Mirwan – PNS pada Dinas Kesehatan dan Hafaruddin – ajudan Bupati Is.
Mereka yang dimintai keterangan penyidik, ujar Ali Fikri diduga kuat mengetahui dengan kasus OTT KPK, Kamis (2/7) di Jakarta, termasuk dengan hasil penggeledahan di Sangatta Kutai Timur. “Ini baru dari awal dari penyidikan kasus OTT pejabat Pemkab dan Ketua DPRD Kutim tempo hari,” bebernya seraya menambahkan saksi diperiksa terkait tersangka Is.
KPK berdasarkan hasil OTT di Jakarta menetapkan Is- Bupati Kutim, EUF – Ketua DPRD Kutim , Mus – Kepala Bapenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim, AET – Kepala Dinas PU, kemudian AM dan DA – kontraktor terlibat dalam kasus gratifikasi barang dan jasa di Pemkab Kutim.(SK2/SK3/SK5/SK15)