MEMPERCEPAT pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang penyelanggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai, Siang Gea melakukan bertandang ke Pemkot Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan ke kota bandeng ini, pansus mempelajari terkait Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil di Kota Semarang yang terbilang sukses dalam menerapkan Perda Catatn Sipil.
Siang Geah yang kesehariannya anggota Fraksi Partai PDI-Perjuangan, menerangkan dalam pertemuan dengan Pemkot Semarang, banyak menerima saran dan masukan dalam rencana penyusunan Perda terutama terkait menjalankan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil yang baik. “Mereka telah memiliki Unit Pelaksana Tugas (UPT) di tiap kecamatan dan dukungan blanko KTP dari pemerintah pusat. Sementara jika di bandingkan dengan Kutim, terbilang lemah yakni kita belum memiliki UPT ditiap Kecamatan, Hingga support blanko dari pusat juga belum terlalu maksimal,” terangnya.
Untuk mencari referensi lain terkiat Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, pihaknya berencana akan kembali melakukan studi banding ke dearah lain, yang terbilang sukses dalam menyelanggarakan administrasi kependudukan, seperti pemberlakuan pernikahan adat. “Warga kita masih melangsungkan pernikahan secara adat dan kita mau lihat apakah di daerah lain ada yang memasukkan pernikahan adat kedalam peraturan daerahnya,” ujar Siang Geah yang dikenal salah satu tokoh adat di Muara Wahau.
Menurut Siang Geah, warga yang menikah di Gereja atau Masjid dengan melibatkan petugas KUA negara pasti mengakui terkait status pernikahanya namun berbeda dengan warga yang menikah dengan secara adat. “Perbedaan inilah yang akan dicari alas hukumnya,” ujar Siang Geah.(ADV-73/DPRD KUTIM)