Beranda politik DPRD Kutim Pansus LKPJ 2020 Sebut 4 OPD Tidak Laksanakan Rasionalisasi Anggaran

Pansus LKPJ 2020 Sebut 4 OPD Tidak Laksanakan Rasionalisasi Anggaran

0

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Dalam laporan Pansus LKPJ Tahun Anggaran 2020, terungkap jika ada 4 (empat) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutim yang tidak melakukan rasionalisasi anggaran sebesar 50 persen untuk penanganan wabah Covid-19.

Faizal Rachman, saat menyerahkan hasil laporan dan rekomendasi Pansus LKPJ TA 2020

“Adapun jenis-jenis belanja yang bisa dikurangi anggarannya, di antaranya perjalanan dinas, bahan material keperluan kantor, pengadaan barang dan jasa, pakaian dinas, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa rumah, renovasi ruang gedung, pembangunan gedung baru dan infrastruktur yang bisa ditunda,” kata Ketua Pansus LKPJ DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman dalam Rapat Paripurna ke-17 di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (19/5/2021).

Faizal yang menjabat sebagai Ketua Komisi B tersebut juga menyampaikan ada OPD yang tidak melakukan rasionalisasi anggaran sebesar 50 persen. Ia menyebutkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) hanya melakukan rasionalisasi sebesar 1,8 persen dari anggaran yang ditetapkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2020.

“Kemudian yang kedua pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tidak melakukan rasionalisasi 50 persen terlihat pada APBD murni dan perubahan tahun 2020 bertambah 1,77 persen,” jelas Faizal.

Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyebutkan Bagian Umum Sekretariat Daerah tidak melakukan rasionalisai 50 persen terlihat pada APBD perubahan hanya berkurang sebesar 9,16 persen. Serta yang keempat, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) dalam APBD perubahan terjadi kenaikan anggaran sebesar 68 persen.

“Hal tersebut merupakan salah satu ketidakpatuhan pada aturan perundang-undangan, terkait penyesuaian anggaran dalam rangka penanganan Covid-19,” ucap Faizal.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan rasionalisasi terhadap belanja pegawai, barang dan jasa serta modal sekurang-kurangnya 50 persen. Hal itu dilakukan pada tahun 2020 untuk mempercepat penanganan dan pencegahan virus Covid-19 di Indonesia. (Advetorial/Admin)