SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Setelah hampir sepuluh tahun berkutat dengan permasalahan sengketa kepastian hak kepemilikan lahan Puskesmas Sangatta Utara, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mendapatkan kejelasan terkait status bahwa lahan puskesmas tersebut sepenuhnya adalah aset milik Pemkab Kutim.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi (Rakor) permasalahan pasca pembongkaran lapak-lapak di Kecamatan Sangatta Utara dan pengamanan aset Puskesmas Sangatta Utara, Kamis (20/6/2024) di ruang Ulin Kantor Bupati Kutai Timur.
Dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Kutim Poniso Suryo Renggono, rakor ini juga dihadiri Camat Sangatta Utara Hasdiah, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim M. Yusuf, Bagian Hukum Setkab Kutim, perwakilan Polres Kutim, Satpol PP Kutim, BPKAD Kutim dan perwakilan Puskesmas Sangatta Utara.
Poniso yang ditemui wartawan usai rapat menyebutkan jika rakor yang dilakukan tersebut untuk mengambil sikap dan langkah-langkah dari Pemkab Kutim, terkait permasalahan aset milik pemerintah daerah yang ada di sekitar kawasan Kecamatan Sangatta Utara dan juga termasuk pengamanan aset Puskesmas Sangatta Utara.
“Jadi kita ingin memastikan kejelasan aset dari Puskesmas Sangatta Utara tersebut dan seperti yang sudah disampaikan Bagian Hukum dan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kutim tadi, bahwa Puskesmas itu sudah menjadi aset Pemda yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan (Kutim, red),” ujarnya.
Dengan adanya kejelasan terkait status lahan dan aset yang ada, maka selanjutnya Pemkab Kutim akan mengambil langkah-langkah untuk penataan dan penertiban pada lahan Puskesmas Sangatta Utara dan area sekitarnya.
“Karena sudah ada kejelasan status, maka secara aturan otomatis kita (Pemerintah Kutim, red) harus melakukan penataan dan penertiban, sehingga apa yang dilakukan di puskesmas saat ini, seperti jika ada yang mengganggu di dalam lingkungan puskesmas itu sudah masuk dalam ranah penyerobotan, sebagaimana yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (Sangatta, red) maupun Pengadilan Tinggi (Kaltim, red),” jelasnya.
Lanjut Poniso, langkah kongkrit yang akan diambil Pemkab Kutim saat ini adalah melengkapi semua dokumen administrasi terkait sertifikat lahan Puskesmas Sangatta Utara tersebut. Sedangkan untuk penegakkan Perda (Peraturan Daerah) dirinya meminta agar Satpol PP Kutim yang dibackup Polres Kutim dan Kodim 0909/KTM, mengambil langkah-langkah persuasif kepada sejumlah masyarakat yang masih membuka lapak di dalam lahan maupun sekitar area puskesmas.
“Intinya kita persuasif, jadi saya perintahkan untuk mengurus secara administrasi sertifikat lahan puskesmas tersebut secara keseluruhan. Kemudian penegakkan Perda, saya minta Satpol PP sebagai leading sektor untuk membentuk tim khusus yang dibackup Polres Kutim dan Kodim 0909/KTM, termasuk bagian Hukum, Dinkes Kutim dan BPKAD Kutim di dalamnya,” sebut Poniso.
Lebih jauh Poniso mengatakan jika polemik atas keabsahan kepemilikan lahan Puskesmas Sangatta Utara tersebut merupakan jalan panjang yang harus dihadapi dan diselesaikan oleh Pemkab Kutim.
“Jadi kita tidak menyalahkan siapapun, karena ini memang proses panjang penyelesaian masalah yang harus disikapi oleh Pemkab Kutim. Jadi kita akan menata kembali aset-aset Pemkab Kutim yang selama ini masih belum tertata dengan baik. Khusus di Puskesmas Sangatta Utara, nanti akan kita pasang papan pengumuman bahwa lahan tersebut adalah sah milik Pemkab Kutim sebagimana ketetapan hukum,” pungkasnya.(Red-SK/ADV)