Beranda kutim Pegawai Pemkab Jangan Tinggalkan Sangatta Setelah Mencoblos

Pegawai Pemkab Jangan Tinggalkan Sangatta Setelah Mencoblos

0

Loading

SANGATTA (26/6-2018)
Demi suksesnya pemungutan suara Pilkada Kaltim 2018, Rabu (27/6), Bupati Kutim, Ismunandar membuat edaran kepada seluruh masyarakat Kutim untuk menyalurkan hak suaranya pada pesta demokrasi dan semua pegawai termasuk karyawan diliburkan.

Bupati Ismunandar
Terkait Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 pada tanggal 25 Juni 2018 yang menetapkan hari pelaksanaan Pilkada sebagai hari libur nasional, namun ia mengisntruksikan kepada pegawai Pemkab Kutim tidak meninggalkan Sangatta usai melakukan pencoblosan. “ Kamis dan Jum’at masih merupakan hari efektif kerja, jadi jangan pergi dulu,” pesannya.
Bupati Ismunandar sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Tahun 2018. Surat yang ditujukan semua Kepala OPD Kutim, pimpinan perbankan, direksi BUMN dan BUMD, perusahaan swasta serta termasuk direktur RSUD dan Klinik untuk meneruskan informasi tersebut kepada jajarannya.
Disebutkan, bagi instansi yang memberikan pelayanan umum, seperti rumah sakit dan puskesmas, Polri dan TNI, Pemadam Kebakaran, Listrik dan Air, yang memberikan pelayanan 24 jam, maka diminta untuk bisa melakukan pengaturan waktu atau shifting time, sehingga pelayanan tetap bisa diberikan kepada masyarakat.
Terhadap Pegawai Pemkab Kutim, ia menegaskan Kepala OPD untuk tidak memberikan izin bepergian meninggalkan Kota Sangatta, usai melakukan pencoblosan karena Kamis dan Jum’at, hari aktif kerja. Selain itu, Pemkab Kutm, Kamis (28/6) akan menggelar Halal Bihalal 1439 H. “Pegawai Pemkab Kutim wajib ikuti halal bihalal,” pesan Ismu.(ADV-KOMINFO)