SANGATTA (9/6-2018)
Meski Pemerintah sudah menetapkan waktu cuti bersama idul fitri 1439 H berakhir Rabu (20/6), namun Bupati Kutim Ismunandar memberi kelonggaran bagi Pegawai Pemkab Kutim hingga Ahad (24/6). “Dipertimbangkan waktu cuti diberi kelonggaran hingga Ahad atau masuk pada Senin tanggal 25 Juni 2018, karena ada pegawai pemkab yang pulang kampung ke luar Kaltim,” terang Ismu.
Saat dikonformasi sejmlah wartawan, Jumat (8/6) kemarin, Ismunandar, membenarkan penambahan waktu cuti bagi Pegawai Pemkab Kutim berdasarkan pertimbangan matang dan pengalaman selama ini.
Ia mengungkapkan, kebijakan memperpanjang waktu cuti karena beberapa tahun sebelumnya, banyak pegawai tidak masuk kerja karena kesulitan mendapatkan tiket baik laut maupun udara, selain itu harganya tak terjangkau terutama yang luar Kaltim seperti Pulau Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Bagi pegawai yang ingin masuk sesuai ketentuan yang ada, disebutkan Ismu tidak masalah bahkan ia menyatakan sudah masuk kerja pada Kamis (21/9) namun harus mengikuti rapat di Samarinda bersama sejumlah pejabat lainnya. “Tegasnya, pada Rabu pasca lebaran silahkan masuk kerja mungkin mau bersilahturahmi dengan rekan sekerja atau beres-beres ruangan, karena pada hari pertama pasca cuti umumnya tidak banyak kegiatan dilakukan,” ungkap Ismu seraya.
Terkait pegawai Pemkab Kutim yang berhalangan tidak bisa masuk kantor pada Rabu (21/6) dan baru masuk Senin (25/6) tidak menjadi masalah, namun jika lewat tanggal 25 Juni 2018, ia minta Kepala OPD melakukan pembinaan dan akan ada teguran. “Pegawai Pemkab Kutim tidak menganggap sepele terkait Surat Peringatan (SP) tersebut, karena akan sangat berpengaruh pada jenjang karier pegawai kedepannya, khususnya bagi PNS,” pesan Ismunandar.(ADV-KOMINFO