SANGATTA (11/10-2018)
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengambil langkah kebijakan baru terkait penanganan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjalani hukuman atau pidana kasus korupsi. Dalam kebijakannya, kata Sekda Kutim Irawansyah, BKN menginstruksikan ASN yang terlibat kasus korupsi dipecat dengan tidak hormat.
Penegasan BKN itu, ujar Irawansyah agar ASN dalam melaksanakan tugasnya lebih hati-hati dan tidak menyalahgunakan kewenangannya. Namun ia mengakui yang menjadi permasalahan bagi Pemkab Kutim adalah kebijakan berlaku surut atau diberlakukan bagi ASN yang pernah terpidana sebelum diberlakukannya Undang-undang (UU) ASN terbaru. “Seluruh ASN Kutim yang pernah menjadi terpidana korupsi tanpa terkecuali akan diberhentikan, sesuai rekomendasi kebijakan BKN. Termasuk rombongan ASN Kutim yang pernah terlibat kasus Bansos (Bantuan Sosial). Padahal, saat ini beberapa ASN Kutim tersebut sudah aktif kerja karena hanya dijatuhi pidana dibawah 4 tahun atau sekitar 1,5 tahun,” akunya.
Terkait tindakan tegas BKN, diakuinya Bupati Ismunandar sudah menyurat ke BKN terkait atas dasar kemanusiaan dan terpidana juga sudah menjalani masa hukumannya di tahanan. Selain itu, pada saat kasus korupsi tersebut bergulir, masih diberlakukannya aturan kepegawaian yang lama atau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, namun BKN bersikukuh untuk tetap memberlakukan kebijakan yang baru.
“Masalahnya mereka yang akan diberhentikan itu surat keputusan (SK) oleh bupati, bukan sebagai pejabat pembina kepegawaian. Karenanya saat ini sedang dilakukan proses pemecatan bagi ASN Kutim yang pernah menjadi terpidana korupsi sedangkan yang sudah dijatuhi pidana 8 tahun, secara otomatis langsung dilakukan pemberhentian,” bebernya Irawansyah yang juga Ketua KOPRI Kutim.(SK2/SK3)