SANGATTA,Suara Kutim.com (15/4)
Kasus pelecehan seks dengan korban anak baru gede (ABG) kembali terjadi di Sangatta, pelakunya seorang karyawan perusahaan pertambangan batubara berinisial RS (42). Kasus yang membuat geger Sangatta ini terjadi Senin (12/10) lalu.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, korban sebut saja Le masih duduk di bangku sebuah SLTP di Sangatta. Kepada penyidik, korban mengaku saat ingin sekolah ajak pelaku. Namun, ketika tiba di sekolah, pelaku tidak menurunkan korban tetapi tetap membawa korban jalan-jalan yang akhirnya sampai di Dusun Kenyamukan Sangatta Utara. “Di Dusun Kenyamukan itulah korban “digarap” pelaku,setelah itu diantar kembali ke sekolah,” terang Kapolres AKBP Anang Triwidiandoko.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena, perbuatan tak senonoh yang dilakukan RS ini diceritakan korban kepada keluarganya kemudian dilaporkan ke Polisi. Dalam waktu tidak lama, pelaku berhasil diciduk di kediamannya yang terletak di Jalan Munte Sangatta Utara. “Visum yang diteima ternyata hasilnya ada luka gesekan pada anus korban, selain itu tersangka RS mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan sodomi terhadap korban,” jelas Andika seraya menyebutkan korban mengenal jelas kendaraan yang digunakan tersangka.
Tersangka RS yang punya gaji besar, kini meringkuk dibalik jeruji Polres Kutim ia disangka melanggar pasal 76 e UU RI No35 tahun 2014 tengang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (SK-02/SK-03/SK-11)