SANGATTA,Suara Kutim.com (22/2-2017)
Televisi Kutim (TvKutim) yang sempat menyemarakan udara Sangatta, tidak bisa lagi mengudara. Bahkan, dana yang digelontorkan puluhan miliar akan sia-sia bahkan bisa menjadi besi tua yang secara perlahan raib.
Pasalnya sejak dilakukan pelantikan Kepala dan TU UPTD, Kamis pekan lalu, tidak ada pejabat yang dilantik mengisi UPTD TV Kutim yang bermarkas di Bukit Pelangi Sangatta Utara. Keterangan yang diperoleh Suara Kutim.com, semenjak dinyatakan illegal oleh KPI Kaltim, TV Kutim tidak lagi mengudara bahkan usulan pembentukan ditolak Pemprov Kaltim. “Karena tidak ada legalitasnya,” terang Kepala Bagian Ortal Abdu Amir ketika tidak terbentuknya UPTD TV Kutim dalam Perbup Kutim.
Dalam keterangan persnya, Abdu menyebutkan dari 94 UPTD yang dikonsultasikan ke Pemprov Kaltim hanya TV Kutim, yang ditolak karena tidak memiliki izin, termasuk izin prinsip, operasinal bahkan Perda. “Dipending menunggu perda dan izin,” katanya.
Abdu mengakui saat dikonsultasikan dengan Biro Hukum Pemprov, dua dasar hukum yang melandasi diminta harus ada terutam Perda yang merupakan payung hukum untuk izin siar dan sebegainya. “Berbeda dengan UPTD Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kutim, meskipun belum ada Perda namun izin prinsif sudah ada,” bebernya.
Sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID) Kaltim, menyatakan TV Kutim sebagai TV Ilegal dan tidak punya izin dalam beroperasi bahkan melanggar UU Penyiaran. Kepada Dishubkominfo Kutim, secata tegas diminta siaran TV Kutim dihentikan. (SK2)