Beranda politik DPRD Kutim Pemerintah Verifikasi Proses Pengakuan Hukum Masyarakat Adat Wehea, Siang Geah Sampaikan Terima...

Pemerintah Verifikasi Proses Pengakuan Hukum Masyarakat Adat Wehea, Siang Geah Sampaikan Terima Kasih

0
Anggota DPRD Kutai Timur, Siang Geah

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur bekerjasama dengan sejumlah pihak melakukan verifikasi atas pengakuan hukum masyarakat adat Wehea. Verifikasi yang dilakukan tim Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur ini melibatkan kunjungan di lapangan, wawancara dengan tokoh adat, serta pengecekan dokumen di lokasi. Tim juga menilai kesesuaian praktik adat dengan peraturan yang ada serta dampak sosial dan hukum bagi masyarakat setempat. Data yang terkumpul akan dianalisis untuk menentukan kelayakan pengakuan hukum bagi komunitas adat Wehea.

Upaya yang dilakukan pemerintah pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat Wehea ini mendapatkan apresiasi yang mendalam oleh anggota DPRD Kutai Timur, Siang Geah. Bahkan dirinya menyebutkan jika pengakuan ini merupakan tonggak penting dalam memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi secara sah dan adil.

Tidak hanya itu, Siang Geah juga menyanjung peran aktif tim Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim. “Keterlibatan aktif dari Bagian Tata Pemerintahan diharapkan bisa memastikan proses ini sesuai dengan prinsip keadilan dan integritas,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan harapannya agar proses ini berlangsung transparan dan akurat, sembari menyampaikan terima kasih atas kontribusi Bagian Tata Pemerintahan.

Siang Geah menekankan pentingnya pengakuan kawasan Wehea sebagai masyarakat hukum adat. Wehea dikenal sebagai wilayah yang kaya akan budaya dan tradisi masyarakat adat di Kutai Timur.

“Kawasan Wehea memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi. Masyarakat adat di sana hidup harmonis dengan alam sekitar dan telah melestarikan tradisi nenek moyang mereka selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, saya berharap pemerintah dapat segera mengakui mereka sebagai masyarakat hukum adat,” ungkap Geah dengan penuh keyakinan.

Sebagai Ketua Lembaga Adat Wehea, Siang Geah telah memperjuangkan pengakuan Wehea melalui berbagai upaya promosi internasional. Ia tercatat pernah membawa nama besar adat Wehea dalam Conference of Party (COP) 24 di Kotawice, Polandia pada 2018, serta konferensi perubahan iklim PBB ke-25 di Kota Madrid pada 2019. Siang Geah juga menjadi narasumber dalam acara ekspos 5 tahun pembangunan hijau di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan mendukung acara Lomplai sebagai kearifan masyarakat Dayak Wehea yang kini telah masuk dalam Kharisma Event Nusantara oleh Kementerian Pariwisata Indonesia.

“Saya mencoba untuk memperkenalkan adat Wehea secara nasional hingga internasional, dan berharap upaya ini dapat membuat Wehea segera diakui sebagai MHA di Kutim,” tandasnya.(Red-SK/ADV)