SANGATTA,Suara Kutim.com
Badan Pengelola Hutan Lindung Wehea (BPH-LW) selama ini merupakan binaan Badan LH non pemerintah, akan ditingkatkan statusnya menjadi badan resmi dengan tugas pokok mengelola Hutan Lindung (HL) Wehea termasuk hutan lindung lainnya yang diusulkan masyarakat.
Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan dalam pertemuan Selasa (26/8) menyepakati badan yang akan dibentuk meskipun bukan menjadi badan resmi pemerintah namun dipimpin langsung Sekertaris Daerah (Sekda), sedangkan Dinas Kehutanan atau Badan Lingkungan Hidup hanya sebagai pelaksana teknis.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) kutim Encek Rijal Rafidin kepada wartawan seusai rapat peningkatan Badan Pengelola Hutan Wehea, menegaskan, dengan peningkatan status BPH-LW akan maksimal menjaga dan mengelola Hutan Wehea. “Kesepakatan rapat BPH – LW ditingkatkan, yang nantinya dipimpin Sekda sedangkan dinas atau badan yang menaungi hanya sebagai pengelola teknis,” terangnya.
Diakui, BPH-LW setelah Hutan Wehea resmi jadi hutan lindung, punya tugas besar bahkan bukan hanya hutan Wehea yang akan dikelola nantinya namun banyak hutan lainnya yang oleh masyarakat diusulkan jadi hutan lindung seperti kawasan Kars di Kaliorang. “Kelembagaannya setidaknya akan dibentuk berdasarkan Perbup karena kalau menunggu Perda takut terlalu lama, karena sebagai langkah awal melalui Perbup Kutim,” jelasnya.(SK-02)