Beranda kutim adv pemkab Pemkab dan DPRD Kutim serta PP FPBM-KASBI Tanda Tangani Nota Kesepahaman, Sepakat...

Pemkab dan DPRD Kutim serta PP FPBM-KASBI Tanda Tangani Nota Kesepahaman, Sepakat Perjuangkan Kesejahteraan Buruh

0

Loading

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yang diwakili oleh Wakil Bupati Kutai Timur bersama Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi serta perwakilan Pengurus Pusat Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (PP FPBM-KASBI) Kutim, bersama-sama menandatangani nota kesepahaman terkait tuntutan PP FPBM-KASBI Kutim untuk memperjuangkan nasib dan kesejahteraan buruh Indonesia dan khususnya buruh Kutai Timur.

Bertempat di ruang Arau, Kantor Bupati Kutim dan disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur, Sulisman, Wabup Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi bersepakat dan menandatangani berita acara nota kesepahaman bersama perwakilan PP FPBM-KASBI Kutim, Kamis (10/9/2026).

Sebelum menandatangani berita acara nota kesepahaman, Wabup Mahyunadi terlebih dahulu membacakan poin demi poin berita acara kesepahaman yang telah disusun dan disepakati bersama antar ketiga belah pihak.

”Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Provinsi Kalimantan Timur, dengan ini menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan FPBM-KASMI dan GMNI/Tuntutan Pekerja Buruh (TPB) atas :

  1. Wujudkan Undang-undang Perlindungan Tenaga Kerja Pro Buruh;
  2. Menjamin Kepastian Kerja / Penghentian Eksploitasi Sistem Outsourcing PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), dan Mencegah Penyalahgunaan Pemagangan;
  3. Menjamin Hak Upah Buruh Secara Layak dan Bermartabat;
  4. Menjamin dan Melindungi Pekerja Platform dan Pekerja Terdampak Iklim;
  5. Menjamin Hak Pesangon Buruh, Mencegah PHK Sepihak;
  6. Memperkuat Serikat Pekerja, Menjamin Kebebasan Berserikat dan Hak Mogok Kerja;
  7. Menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Kesejahteraan Pekerja Sebagai Tujuan Utama Pembangunan;
  8. Sangsi dan Penegakan Hukum bagi Perusahaan Pelanggar Hak-hak Buruh;
  9. Jamin dan Lindungi Buruh Perempuan, Buruh Disabilitas dan Pekerja Rentan Lainnya;
  10. Jalankan Program Upskilling dan Reskilling Buruh Indonesia;
  11. Hapus Pajak Pesangon dan Pajak BPJS Ketenagakerjaan;
  12. Hapus Kontrak Borongan Sepihak;
    Ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, DPRD Kutai Timur, Ketua Umum FPBM-KASBI dan Ketua DPC GMNI Kutai Timur, setuju ya” sebut Mahyunadi.

Usai proses penandatanganan berita acara kesepahaman ini, aksi massa kemudian secara tertib dan damai meninggalkan Kantor Bupati Kutai Timur.

Ditemui wartawan usai menerima peserta aksi damai, Wabup Mahyunadi didampingi Ketua DPRD Kutim Jimmi dan Kepala Disnakertrans Kutim Sulisman, menyebutkan bahwa berita acara nota kesepahaman yang telah ditandatangi masing-masing pihak tersebut, akan dikirim ke Pemerintah Pusat, DPR-RI dan juga PP FPBM-KASBI Pusat, sebagai bentuk dukungan dan desakan kepada pemerintah pusat dan DPR-RI untuk segera mengesahkan UU Buruh yang baru serta ”Pro” pada kesejahteraan Buruh dan Pekerja di Indonesia.

”Nanti kita kirim kesepakatan yang sudah kita tandatangani bersama ke pemerintah pusat dan DPR-RI,” pungkas Mahyunadi.(Adv/*/SK)