SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyalurkan bantuan dana hibah Tahun Anggaran 2025 kepada puluhan organisasi, yayasan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Kutai Timur. Penyaluran dana hibah ini ditandai dengan seremoni penyerahan bantuan dana hibah tahun anggaran 2025 secara simbolis oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman kepada perwakilan instansi, lembaga dan organisasi, bertempat di ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim, Senin (19/5/2025).
Tampak secara bergantian mulai dari Polres Kutim, Baznas hingga KONI Kutim menerima papan simbolik bantuan dana hibah dari Bupati Ardiansyah yang didampingi Wakil Bupati Mahyunadi dan Pelaksana tugas (Plt) Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutim Nurcholis. Tampak pula hadir perwakilan unsur Forkopimda Kutim, sejumlah Kepala Dinas dan Instansi di lingkungan Pemerintahan Kutai Timur dan perwakilan lembaga dan organisasi penerima bantuan dana hibah.
Dalam arahannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyebutkan jika penyaluran bantuan dana hibah merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.
“Pemberian bantuan dana hibah ini adalah bentuk perhatian dari pemerintah kepada masyarakat, baik itu organisasi, yayasan dan lembaga kemasyarakatan, diluar dari instansi pemerintah pusat maupun organisasi plat merah,” ucap Ardiansyah dihadapan hadirin.
Lanjutnya, melalui dana hibah yang diberikan ini betul-betul dialokasikan sebagaimana permohonan pengajuan hibah saat awal diajukan. Hal ini agar tidak ada permasalahan hukum dalam pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan hibah, karena tidak sesuai antara belanja kegiatan dengan usulan awal pengajuan permohonan.
“Kita berharap bahwa apa yang diberikan pemerintah dalam bentuk hibah ini betul-betul sesuai dengan apa yang tertera dalam permohonan pengajuan hibah, supaya mempermudah pertanggungjawabannya. Karena jangan sampai ada hal-hal nanti yang terkait dengan persoalan pertanggungjawaban dari hibah, tetapi di dalam pelaksanaannya itu tidak sesuai dengan apa yang tertera, apalagi sampai bermasalah dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red),” tegasnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Ardiansyah kembali berharap agar dana hibah ini bisa membantu meningkatkan kualitas kinerja organisasi, lembaga dan yayasan sebagai penerima bantuan dana hibah, sehingga mampu memberikan andil dalam kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
“Jangan sampai bantuan dana hibah ini hanya jadi rutinitas saja. Tetapi harus mampu meningkatkan kualitas kinerja organisasi atau yayasan, yang outputnya harus berujung dengan kebermanfaatan kepada masyarakat dan mendukung pembangunan daerah. Jadi perlu diinginkan karena ini (hibah, red) berasal dari APBD, jadi harus memberikan dampak positif pada masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Kabag Kesra Nurcholis dalam laporannya menyebutkan bahwa penyaluran dana hibah tahun ini melalui tiga instansi sebagaimana peraturan perundang-undangan, yakni melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutim.
“Hal ini menjadikan setiap instansi yang menaungi organisasi, lembaga atau yayasan di bawahnya, menjadi penanggungjawab dalam pengelolaan dan penyaluran bantuan dana hibah. Seperti Kesbangpol yang menaungi badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki surat keterangan terdaftar (SKT), sedangkan Dispora menaungi organisasi atau lembaga yang tidak wajib memiliki SKT, dan Bagian Kesra menaungi hibah pemerintah pusat, seperti Polres dan juga lembaga atau yayasan pendidikan dan sosial,” sebut Nurcholis.
Dijelaskan, dari Rp98,7 miliar tersebut, masing-masing instansi mengelola jumlah dana hibah yang berbeda. Pada Kesbangpol Kutim, mengelola hibah sebesar Rp 3,2 miliar. Sedangkan Dispora Kutim mengelola sebesar Rp 37,2 miliar dan pada Bagian Kesra Setkab Kutim mengelola penyaluran hibah sebesar Rp 57,5 miliar.(Red-SK/*)