SANGATTA, 6/6-2017.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, Irawansyah memerintahkan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim segera menyelesaikan pencairan pembayaran gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang tertunggak beberapa bulan.
Ia menyebutkan, penyelesaian gaji TK2D Kutim di kedua instansi tersebut sesuai instruksi Bupati Ismunandar. “Disdik dan Dinkes untuk menyelesaiakan terlebih dahulu terkait penerbitan SK (Surat Keputusan) pengangkatan TK2D di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim,setelah itu diproses pencairan gaji mereka di BPKAD,” terangnya.
Diakui, dari usulan Pemkab Kutim kepada DPRD Kutim untuk membayar gaji TK2D hanya dikabulkan sebesar Rp 35 Miliar atau separuhnya saja dari usulan awal Rp 70 Miliar. Sehingga hanya 4 bulan yang bisa dibayarkan, sedangkan sisanya diupayakan melalui anggaran perubahan Kutim tahun ini. “Usahakan sebelum lebaran sudah terbayar semua,” pesan Irawansyah.
Keterangan yang diperoleh Suara Kutim.com, keterlambatan penerbitan SK Bupati Kutim karena adanya penambangan TK2D di kedua instansi tanpa dibarengi dengan kesiapan anggaran, selain itu adanya perubahan SK sejumlah TK2D di Dinas Kesehatan yang sempat menaikan gaji beberapa jabatanm tertentu seperti apoteker yang mencapai Rp4 Juta, demikian dengan dokter antara Rp6 Juta hingga Rp8 Juta perbulan. “Kecuali dokter, untuk TK2D lainnya kembali sama (diturunkan,red) dengan tahun-tahun sebelumnya,” terang sumber media ini.(SK2/SK3)