SANGATTA,Suara Kutim.com
Warga pendatang diminta seger melapor ke Ketua RT, Desa serta Camat terlebih yang sudah tinggal lebih enam bulan. Pasalnya, diduga banyak warga pendatang yang masih mengantongi KTP daerah asal namun sudah lama bermukim di Kutim.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, Januar Harlian menerangkan warga pendatang kebanyaknya berada di perkebunan kelapa sawit, tambang serta pekerjaan lainnya. “Mereka tidak melapor ke Ketua RT, Kades serta Camat seharusnya setiap pendatang wajib lapor ke Ketua RT sehingga keberadannya diketahui,” sebut Januar, Senin (19/1).
Banyaknya warga Kutim tidak terdata dalam data base kependudukan, Dukcapil dijelaskan Januar menerjunkan tim pendata sesuai sesuai Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) Terpadu. “Data yang dihasilkan akan menunjang keberhasilan program-program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menerangkan data yang diperoleh nantinya dikomparasikan dengan data-data yang ada guna menjembatani presepsi atau sudut pandang semua pihak baik masyarakat, pemerintah dan swasta dalam menjalankan kebijakan yang mempengaruhi segala aspek kehidupan bermasyarakat.
Diterangkan, tim yang diturunkan akan mengelompokkan penduduk berdasarkan struktur usia yakni usia 1 hari hingga umur dibawah 15 tahun, kemudian usia usia produktif antara 15 hingga 59 tahun, serta usia lanjut yakni umur 60 tahun ke atas.
Terhadap perekaman dan pembuatan KTP elektronika, dijelaskan instansinya sudah bisa melakukan pencetakan namun terbatas selain itu kerap terganggu jaringan internet. “Mesin pencetak KTP elektronika sudah bisa difungsikan namun terbatas, selain itu jaringan telepon kerap memberi pengaruh sehingga sering error,” aku Januar.(SK-06)