SANGATTA,Suara Kutim.com (15/10)
RS (42) yang ditetapkan sebagai tersangka pecabulan terhadap Le – seorang pelajar SLTP di Sangatta mengaku melakukan aksinya karena korban tergiur dengan korban meski sama-sama lelaki. “Ketika diajak keliling Sangatta bahkan digarap, Le hanya diam setelah itu saya antar kembali tempat ia dijemput,” terang RS kepada wartawan, Kamis (15/10) di Mapolres Kutim.
Saat diperkenalkan kepada wartawan, RS yang tercatat warga Jalan Munthe Sangatta Utara ini mengaku peristiwa kelam yang dialami Le, pernah dialaminya semasa kecil. Namun, pelakunya yang masih satu kampung dengan RS itu tidak pernah dihukum.
Meski ia mengaku pernah “digarap” namun RS membantah perbuatannya terhadap Le untuk balas dendam. Ditanya apakah melakukan perbuatan tak pantas itu dilakukan ingin memuaskan nafsu seks, RS yang sudah punya anak empat ini juga membantah. “Saya khilaf, saya sekarang menyesal,” kata pria yang saat ditampilkan Polres Kutim mengenakan baju khusus tahanan.
Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena, menyebutkan akan melakukan tes psikologi terhadap RS. Diakui, tes kejaiwaan dan pendampingan juga akan diberikan kepada Le. “Selain visum yang menemukan luka akibat gesekan pada korban, tersangka mengakui perbuatan,” jelas kapolres.
Upaya penangkapan terhadap warga Jalan Munte Sangatta Utara ini tidak sulit bagi kepolisian, pasalnya korban mengenali kendaraan yang digunakan tersangka. “Ketika korban menyebutkan ciri-ciri kendaraan, Satreskrim langsung meminta data pada Satlantas sehingga didapat data yang bisa membantu bahkan ketika diperlihatkan gambar tersangka korban membenarkan,” jelas AKP Andika Dharma Sena.
Seperti diwartakan, RS yang tercatat sebagai karyawan perusahaan tambang batubara di Sangatta, Senin (12/10) menemukan Le sedang menanti kendaraan untuk menuju sekolahnya. Ketika ditawari tumpangan Le langsung mau, namun ketika tiba di sekolah bukan diturunkan tetapi diajak jalan-jalan akhirnya sampai di Dusun Kenyamukan Sangatta Utara.
Untuk menyalurkan hasratnya yang sudah diubun-ubun, RS mengajak Le yang masih menggunakan seragam sekolah diajak ke semak belukar. “Disema-semak itu ia saya garap, setelah itu saya antar pulang dimana saya jemput,” cerita RS seraya tertunduk dan menegaskan tidak mengancam korban.
Meski mengaku tidak ada paksaan, namun Polres Kutim menjerat RS dengan pasal 76 e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (SK-02/SK-03/SK-12)