SANGATTA,Suara Kutim.com (30/12)
Peredaran Narkotika di Kutim bertambah semarak, jika selama ini didominasi sabu namun dalam beberapa hari terakhir terungkap adanya jenis lain yakni ganja. Bukti itu setelah, Satresnarkoba Polres Kiutim menggagalkan peredaran ganja serta mengamankan LF (22) dan AD (23).
Dalam keterangan persnya, Jumat (30/12), Kapolres Kutim AKBP Rino Eko menyebutkan, FL yang tercatat warga Gang Kemakmuran Jalan Yos Sudarso Sangatta utara, diketahui menyimpan ganja seberat 3,7 gram. “FL diamankan Senin (26/12) di area Dermaga Pelabuhan Kenyamukan Sangatta, bersama beserta 1 paket ganja seberat 3,7 gram yang disimpan jaket yang dikenakannya, serta 2 kotak kertas rokok merk Tante Merry untuk melinting ganja kering berikut 1 unit HP dan 1 korek api gas,” terang kapolres.
Ditemui di ruang kerjanya, kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Bambang Herkamto dan Kasat Narkoba Iptu Abdul Rauf, disebutkan dalam penyelidikan diamankan AD (23 ) warga Tongkonan Ranu – Sangatta Utara.
Di kediaman AD, ditemukan 3 paket plastik kecil ganja kering dan satu paket plastik ukuran sedang seberat 22,2 gram. Barang haram ini, disimpan AD dalam. Selain itu, ujar kapolres, juga diamankan 6 pot tanaman ganja yang diperkirakan berumur satu minggu. “Ganja dalam pot ini disembunyikan di loteng teras,” ungkap kapolres.
Kepada penyidik, AD mengaku baru 6 bulan menggunakan ganja. Ia mengaku, untuk mendapatkan ganja ia membeli melalui situs belanja online seharga Rp 2 juta. “Selain digunakan sendiri, juga dijual dengan kemasan paket kecil,” aku AD.
Menurut AD, dalam satu paket beratnya antara 3 hingga 5 gram dengan harga jual Rp 300 ribu. Mengenai, tanaman ganja ia mengakui bereksperimen yang disemai dari bibit ganja. “Uji coba itu untuk mengetahui apakah bisa tumbuh dengan normal atau tidak pada suhu udara Sangatta,” terang AD.
FL dan AD yang dipastikan bertahun baru di balik jeruji Polres Kutim dipastikan dijerat melanggar pasal 111 dan pasal 114 Undang-Unfdang Narkotika dengan ancamannya penjara paling rendah 5 Tahun dan denda minimal Rp1 M.(SK2/SK-3)