![]() |
Kapolres AKBP Edgar Diponegoro |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Banyaknya pengedar Narkotika ditangkap aparat kepolisian, gembong pengedar SS di Kombeng melengkapi diri dengan berbagai cara mulai memasang CCTV sampai senjata api. Ini terungkap, ketika jajaran Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Kutim Selasa (15/7) malam menangkap Haji Firmansyah (38) dan Ahmad Riyadi alias Apek (43).
Operasi yang dilakukan tim Buser Resnarkoba Kutim, berhasil ditangkap Firmansyah. Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kasat Reskoba Iptu Jan Manto Sihalohan Sianturi menerangkan penangkapan merupakan operasi khusus karenanya digelar malam hari saat tersangka tertidur.
Untuk mendapatkan buruannya, Kasat Reskoba Iptu Jan Manto Sihalohan Sianturi, memimpin langsung bahkan jajaran Polsek Muara Wahau tidak diberitahu. “Firmansyah sudah target operasi sejak tahun lalu, polisi juga mengetahui jika tersangka juga punya senpi,” ungkap Iptu Ian, Kamis (17/7).
Dugaan Iptu Jan dan anggotanya benar, ketika Firmansyah diamankan, ditemukan puluhan poket SS namun tidak menemukan senjata api. “Penggerebekan hanya disaksikan RT ini dilakukan agar tidak ada kegaduhan,” terang Jan.
Dari tangan warga Jalan Rawa Indah Kecamatan Kongbeng, Kepolisian menemukan 37 paket sabu-sabu, uang Rp1,5 juta, selain itu 4 unit HP dan 2 timbangan. “Tersangka Firman mengaku membeli SS dari truk ekspedisi dari Samarinda ke Berau,” beber Ian seraya menyebutkan SS disembunyikan dalam botol bumbu dapur bersama ketumbar dan lain-lain.
Selain menangkap Firmasnyah, Polisi juga mengrebek rumah Ahmat Riyadi alias Apek (43), warga Desa Miau Baru, Kombeng. Dikediaman Apek, polisi menyita 12 poket SS juga senjata api organik dan 11 butir peluru tajam. “Apek ini ketangkap tangan, mengetahui polisi akan datang berusaha lari ke belakang rumahnya dengan membawa barang bukti,” jelas Jan Manto.
Menurut Kapolres Edgar Diponegoro, antara tersangka Firmansyah dan Apek tidak ada hubungan. Apek, mengaku membeli langsung SS di Samarinda melalui seseorang yang kini bermukim di Lapas Sempaja. Terhadap, Apek selain didakwa soal SS juga atas kepemilikan senjata api yang bisa dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 yang ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. “Pemeriksaan sementara Apek, senpi ia dapat dari penjaga sarang burung yang awalnya untuk diperbaiki, namun tidak pernah diambil. “Polisi belum percaya, karena itu kami akan dalami lagi apalagi pelurunya itu peluru standar militer,” timpal Iptu Arifin.(SK-02)