SANGATTA.(16/4-2019)
Penempatan pegawai di KEK Maloy bisa dilakukan, karena belum ada landasan hukumnya terlebih pejabat yang ditempatkan nantinya setara pejabat esselon dua. Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai timur, Rudi untuk menempatkan aparatur sipil negara (ASN) di KEK Maloy paling tidak diperlukan Peraturan Bupati (Perbub).
“KEK Maloy telah diresmikan, seharusnya kantor Badan Pengelolannya sudah aktif. Namun untuk menempatkan pegawai di sana, perlu Perbub. Karena itu, harusnya segera dibuatkan Perbub, untuk penenpatan pegawai di sana,” terangnya terkait penempatan pejabat di KEK Maloy.
Disebutkan, tidak mungkin BKPP menempatkan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), untuk kerja di Maloy, karena itu sangat KEK Maloy merupakan kawasan strategis. Selain itu, terangnya, dengan Perbup akan jelas tugas dan fungsinya serta struktur pejabatnya.
“Jika kepala kantor pengelolanya setara eselon II, maka tentu itu harus dilakukan lelang jabatan. Sebab, lelang jabatan ini tentu butuh waktu, karena butuh proses panjang. Karena itu, bisa diikutkan dalam lelang jabatan yang akan segera dilakukan, untuk mengisi jabatan eselon II, yang kosong di beberapa OPD. Sebab kini BKPP sudah siap melakukan proses lelang jabatan, karena sudah disetujui KOmisi Aparatur Sipil Negara ( KASN),” bebernya.
Terkait lelang jabatan ini, Sekda Irawansyah meminta agar ASN yang memenuhi syarat, bersiap-siap untuk mengikutinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab untuk lelang jabatan tahun ini, beda dengan yang lalu, dimana, tahun ini dibatasi hanya bisa diikuti oleh pejabat yang umurnya 56 tahun ke bawah, terhitung saat pelantikan.
“Karena itu, tolong BKPP segera membagi persyaratan untuk PNS yang boleh ikut lelang jabatan ini. Tahun ini ada sepuluh jabatan eselon II, yang lowong, silakan berkompetisi untuk mengisinya,” katanya. (SK2)