SuaraKutim.com, Sangatta – Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih belum dapat diimplementasikan sepenuhnya.
Hal ini membuat anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Muhammad Amin mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) terkait ketenagakerjaan.
Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah terbentuk dan disosialisasikan baru-baru ini. Namun, salah satu kendala dalam pelaksanaannya adalah rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan-perusahaan di Kutai Timur. Sesuai dengan ketentuan Perda, perusahaan diharapkan menyerap minimal 80 persen tenaga kerja lokal.
Muhammad Amin menyatakan bahwa untuk menguatkan implementasi Perda tersebut, diperlukan kehadiran Perbup yang mendukung. Perbup akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal.
“Iya kami sudah melakukan sosialisasi Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan, namun untuk aturan minimal 80 persen tenaga kerja lokal belum diimplentasikan karena belum ada Perbupnya,” ungkap Amin kepada awak media, Senin (03/07/23).
Pemkab Kutai Timur diharapkan segera merespons dorongan dari DPRD untuk membentuk Perbup ketenagakerjaan yang dapat memperkuat implementasi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dengan langkah ini, diharapkan terjadi peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal dan berbagai manfaat ekonomi yang akan dirasakan oleh masyarakat Kutai Timur.
“Ini penting bagi anak-anak kita di Kutai Timur ini, kan jelas bunyi Perda itu 80 persen tenaga kerja lokal, toh juga Kutai Timur tidak menutup ruang untuk tenaga kerja luar,” tutupnya.(Red/SK-05/Adv)