Beranda hukum Pesta Tahun Baru Menjadi Petaka

Pesta Tahun Baru Menjadi Petaka

0

Loading

SANGATTA (28/6-2017)
Malam tahun baru 207 lalu ternyata malam petaka bagi Her alias Man –warga Sangkulirang. Pesta pergantian malam tahun baru yang dirayakannya dengan minikmati minuman keras (Miras) di Lokasi Protitusi Bintang Belambung (BB) Desa Benua Baru Ulu, Sangkulirang, membuat ia harus berurusan dengan aparat hukum.
Kasus yang hampir memisahkan nyawa Agusmas berpisah dengan raganya ini, menurut Jaksa M Andy Sofyan, akibat pengaruh miras yang ditegak terdakwa dan dan korban. Kepada Suara Kutim.com, dijelaskan Her didakwa karena telah melakukan pengiayaan terhadap Agus.
“Terdakwa bersama dengan Agus dan Nita Ratna Sari bersama-sama merayakan pergantian tahun baru dengan berpesta minum-minuman keras dengan diriingi music sambil berjoget-joget, karena terbawa suasana dan kondisi mabuk terdakwa tanpa sengaja menyenggol Nita Ratna Sari. Karena tersinggung, Nita marah dan memukul terdakwa, namun terdakwa dapat menghindar karena tidak ingin memperpanjang masalahnya terdakwa langsung pulang,” beber Jaksa Andy Sofyan.
Tanpa disangka, Nita melapor ke Agus. Kemudian, ujar Jaksa Andy Sofyan, dalam keadaan mabuk berat, Agus mendatangi terdakwa yang sudah beristirahat. “Terjadi keributan, bahkan Agus sempat memukul terdakwa namun ditangkis bahkan terdakwa sempat mencabut senjata tajamnya serta menusukan ke dada Agus,” ujar Jaksa Andy seraya menerangkan persidangan segera digelar di PN Sangatta.
Meski Her membela diri, namun perbuatannya nyaris merenggut nyawa Agus. Her dalam pekara yang sudah masuk PN Sangatta, belum lama ini, didakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 351 ayat (1) KUHP. (SK11)