Beranda ekonomi Pilkada Kutim Minimal Habiskan Rp75 M

Pilkada Kutim Minimal Habiskan Rp75 M

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (6/4)
Anggaran untuk menggelar Pilkada Kutim yang dijadwalkan 9 Desember 2015 mendatang diperkirakan mencapai Rp75 M, dana itu untuk keperluan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp49,9 M, belum termasuk dana keamanan, Panwaslu serta lainnya.
Ketua KPU Fahmi Idris seusai mengikuti rapat perencanaan penyusunan anggaran Pilkada, Senin (6/4) di Ruang Arau Setkab, menyebutkan kebutuhan KPU selama menggelar tahapan Pilkada sampai akhir.
Secara rinci, Fahmi menyebutkan dana yang mendekati Rp50 M itu untuk membayar honorarium dan lembur petugas seperti KPPS mencapai Rp22 M, pembelian dan pengadaan barang serta jasa termasuk surat suara yang diperkirakan mencapai 300 ribu dibutuhkan dana sedikitnya Rp27,8 M. “Anggaran yang disusun KPU sesuai Permendagri No 44 Tahun 2004 dan Permendagri No 57 Tahun 2009 tentang pengelolaan dana hibah Pilkada,” sebutnya.
Ia mengakui tahapan Pilkada Kutim kemungkinan besar dimulai bulan depan yakni pemutahiran data pemilih yang diperoleh berdasarkan pendataan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kutim. “Jika tahapan dimulai sementara KPU belum ada, sesuai Surat Edaran Mendagri No 900 Tahun 2014 diharapkan pemkab bisa menyediakan dana talangan,” tandasnya.
Terhadap hasil rapat yang dipimpin Sekda Ismunandar dan diikuti SKPD terkait termasuk jajaran Kodim, Lanal serta Polres Kutim, Fahmi mengakui semua usulan anggaran termasuk kebutuhan Panwaslu akan dibahas Tim Anggaran Pemkab.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim yang semula dijadwalkan tahun 2018 mendatang, dirubah setelah adanya pembahasan bersama antara KPU dengan Komisi II DPR-RI. Pilkada Kutim akan digelar 9 Desember bersamaan dengan Pilbup Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Bontang, Samarinda. Sementara jabatan Plt Bupati Ardiasnyah Sulaiman, berakhir 13 Februari 2016.(SK-03/SK-05)