SANGATTA,Suara Kutim.com (7/4)
Harapan Marjaki warga Sangatta menjadi anggota DPRD Kutim, pupus sudah. Bahkan proses pelantikannya yang sudah dijadwalkan Banmus berantakan malah ia bukannya menduduki kursi dewan yang empuk, tetapi berurusan dengan aparat hukum sejak tahun 2013.
Kasus yang mulai membelit Marjakin sejak dua tahun lalu, ternyata sampai sekarang tidak jelas. Karenanya Marjaki terus mencari keadilan, termasuk laporan baliknya ke Polre Kutim sejak Juni 2014 juga tidak jelas arahnya. “Ini yang membuat saya bingung, saya yang dinyatakan memalsukan surat juga kasusnya tidak jelas sementara laporan saya juga juga tidak jelas hasilnya karena sudah setahun sudah,” sebut Marjaki yang belum lama ini memenangkan gugatan terhadap mantan pimpinan DPRD Kutim.
Proses pelantikan Marjaki secara kasat mata sudah tidak bermasalah, pasalnya semua berkas lengkap dan dibenarkan KPU. Bahkan, Gubernur Kaltim telah menerbitkan SK PAW untuk Partai Kedaulatan sehingga Banmus DPRD menetapkan 12 November sebagai hari pelantikan. “Tapi justru saya diperiksa di Polres Kutim atas laporan pemalsuan yang dituduhkan pada saya, oleh anggota DPRD yang saya akan ganti, saat itu. Setelah dua tahun, tidak jelas, apa status saya. Karena tidak jelas, saya balik lapor melalui Mabes Polri dengan nomor laporan LP/597/VI/2014, tertanggal 10 Juni. Sprint lid/129/VII/2004 tertanggal 21 Juli 2014. Laporan saya ini ditindaklanjuti, dilimpahkan ke Polda Kaltim, tapi juga belum ada langkah nyata. Katanya sudah ada orang yang diperiksa, tapi belum jelas kasusnya jadi apa,” ungkap Marjaki, Senin (6/4).
Untuk menemukan haknya, Marjaki – Kader Kedaulatan Kutim ini akhirnya menuntut pimpinan DPRD Kutim secara perdata di PN Sangatta. Dalam putusan akhirnya, PN menerima gugatan Marjaki, termasuk koleganya Suliansyah yang juga tidak dilantik. Oleh PN Sangatta, sebagian gugatan mereka dikabulkan dengan membayar ganti rugi sebesar Rp162 juta yakni berupa gaji selam 9 bulan.(SK-02)