![]() |
Alfian Aswad Menyerahkan Palu Sidang setelah demisioner |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Perjuangan Marjaki dan Suliansyah untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara yang bisa diangkat menjadi anggota DPRD Kutim, tidak sia-sia. Melalui PN Sangatta, kedua berhasil memenangkan gugatan terhadap pimpinan DPRD periode 2009-2014.
Dalam sidang, Rabu (3/12), majelis hakim dipimpin Ahcmad Ukayat SH, mengabulkan sebagian tuntutan keduanya. Majelis hakim menyatakan menerima gugatan yakni gaji selama sembilan bulan yang tidak terbayar, sebesar Rp324 juta harus ditanggungrenteng kepada pimpinan DPRD Kutim periode 2009-2014.
Ahmad Ukayat menjelaskan, tuntutan yang diterima adalah gaji sebagai seorang anggota DPRD yang mencapai Rp18 juta per bulan. “Karena tidak dilantik, maka keduanya rugi masing-masing seratus enam puluh dua juta rupiah karena tidak menerima gaji. Nilai ini berdasarkan keterangan saksi Sekertaris Dewan Arief Yulianto,” ungkap Ukayat.
Disebutkan, majelis hanya menilai kerugian materil saja yang bisa dibuktikan di pengadilan. Sedangkan kerugian lain-lain seperti biaya membuat jas, biaya syukuran dan biaya pengacara, memang ada dalam lampiran, tapi tidak bisa dibuktikan dalam bentuk kwitansi dipengadilan karenanya tidak dipertimbangkan termasuk kerugian inmateril juga tidak bisa di buktikan, karena itu dikesampingkan. “Terhadap putusan majelis, kedua belah pihak bisa melakukan sikap dalam empat belas hari,” terang Ahmad Ukayat.
Marjaki dan Suliansyah, menggugat pimpinan DPRD periode lalu yang diketuai Alfian Aswad yang tidak bersedia menggelar melantik menjadi anggota DPRD dengan berbagai alasan. Meski telah mengeluarkan biaya besar termasuk mempersiapkan diri karena proses adminitrasi sudah selesai untuk pelantikan PAW.
Karena mengalami kerugian besar secara materil dan inmateril, keduanya mengajukan gugatan perdata ke PN Sangatta. Kedua penggugat tersebut adalah kader Partai PDK yang sejatinya akan menggantikan kedua rekannya yang sudah pindah partai yakni Yulianus Palangiran pindah ke Partai Demokrat, serta Mastur Jalal hijrah ke Partai Hanura karena jadi celeg.
Marjaki dan Suliansyah mengalami kerugian materil seperti membeli jas senilai Rp5 juta, biaya syukuran Rp25 juta, biaya jasa penasehat hukum (PH) sebesar Rp50 juta, bakomodasi dan transportasi PH Rp25 juta, serta perhitungan gaji dan tunjangan selama 9 bulan dikali dengan Rp 18 juta. Besar kerugian yang dialami keduanya masing-masing 267 juta dan Rp287 juta. Dalam kerugian inmateril mereka sama sehingga menuntut ganti rugi inmateril masing-masing senilai Rp40 miliar.(SK-02)