Beranda hukum Pimpinan DPRD Kutim Dihukum Rp324 Juta

Pimpinan DPRD Kutim Dihukum Rp324 Juta

0

Loading

Alfian Aswad Menyerahkan Palu Sidang setelah demisioner
SANGATTA,Suara Kutim.com
 Perjuangan Marjaki dan Suliansyah untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara yang bisa diangkat menjadi anggota DPRD Kutim, tidak sia-sia. Melalui PN Sangatta, kedua berhasil memenangkan gugatan terhadap pimpinan DPRD periode 2009-2014.
     Dalam sidang, Rabu (3/12), majelis hakim dipimpin Ahcmad Ukayat SH,   mengabulkan sebagian  tuntutan keduanya. Majelis hakim menyatakan menerima  gugatan yakni  gaji  selama sembilan bulan yang tidak terbayar, sebesar Rp324 juta harus ditanggungrenteng kepada pimpinan DPRD Kutim periode 2009-2014.
Ahmad Ukayat menjelaskan, tuntutan yang diterima adalah gaji sebagai seorang anggota DPRD yang mencapai  Rp18 juta per bulan. “Karena tidak dilantik, maka  keduanya rugi masing-masing  seratus enam puluh dua juta rupiah  karena tidak menerima gaji. Nilai ini berdasarkan keterangan saksi Sekertaris Dewan Arief Yulianto,” ungkap Ukayat.          
Disebutkan, majelis hanya menilai  kerugian materil  saja yang bisa dibuktikan di pengadilan. Sedangkan kerugian lain-lain seperti biaya membuat jas, biaya syukuran dan biaya pengacara, memang ada dalam lampiran, tapi tidak bisa dibuktikan dalam bentuk kwitansi dipengadilan  karenanya  tidak dipertimbangkan termasuk kerugian inmateril  juga tidak bisa di buktikan,  karena itu dikesampingkan. “Terhadap putusan majelis, kedua belah pihak bisa melakukan sikap dalam empat belas hari,” terang Ahmad Ukayat.
Marjaki dan Suliansyah,  menggugat  pimpinan DPRD periode lalu yang diketuai Alfian Aswad yang tidak bersedia menggelar  melantik menjadi anggota DPRD   dengan berbagai alasan. Meski  telah mengeluarkan biaya besar termasuk  mempersiapkan diri  karena proses adminitrasi sudah selesai untuk pelantikan PAW.  
Karena  mengalami kerugian besar secara materil dan inmateril, keduanya mengajukan gugatan perdata ke PN Sangatta. Kedua penggugat tersebut adalah kader Partai PDK yang sejatinya akan menggantikan kedua rekannya yang sudah  pindah partai yakni  Yulianus Palangiran pindah ke Partai Demokrat, serta Mastur Jalal  hijrah  ke Partai Hanura karena jadi celeg.
Marjaki dan Suliansyah  mengalami  kerugian materil seperti membeli jas senilai Rp5 juta, biaya syukuran Rp25 juta, biaya jasa penasehat hukum (PH) sebesar  Rp50 juta, bakomodasi dan transportasi  PH Rp25 juta,   serta perhitungan gaji dan tunjangan selama 9 bulan dikali dengan Rp 18 juta. Besar kerugian yang dialami keduanya masing-masing 267 juta dan   Rp287 juta. Dalam kerugian inmateril mereka sama sehingga   menuntut ganti rugi inmateril  masing-masing senilai Rp40 miliar.(SK-02)