SANGATTA,Suara Kutim.com
Peredaran narkotika di Kutai Timur (Kutim) sudah memprihatinkan, jika selama ini hanya kawasan kota dan daerah ramai namun kini sudah menjangkau semua kecamatan Kecuali Long Mesangat dan Busang serta Telen.
Di Sangkulirang, jajaran Polsesk disana kembali menangkap dua orang pengedar dan satu orang pengguna sabu-sabu, Selasa (2/12). Operasi penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 04.00 Wita itu berhasil menggaruk Medi (28), Chairul (28) dan Suwito (39) karyawan PT Sinergi Site Manubar (SIM).
Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kasat Narkoba AKP JH Siaturi, SH menyebutkan, ketiga tersangka diringkus di Pondok PT Buma Mas Argo (BMA).
“Tersangka memang sudah lama menjadi incaran, karena laporan masyarakat yang menyebut di tempat itu sering kali terjadi transaksi narkoba,” terang kapolres.
Melalui Sianturi jelaskan penangkapan tersangka dilakukan ketika Medi ditangkap. Kemudian Medi, dia menyerahkan SS ke pada Chairul. “Chairul kemudian diperiksa, dan diketahui jika dia telah menggunakan narkoba bersama Suwito yang diringkus di pondokannya,” ungkap Sianturi.
Kepada wartawan, disebutkan ketiga tersangka sudah diamankan di Polsek Sangkulirang. Selain itu, juga diamankan 6 paket SS dan alat pengisap sabu yang digunakan tersangka, termasuk timbangan.
Ketiga karyawan yang terancam dipecat oleh perusahannya ini, dijerat polisi dengan pasal 114 jonto pasal 112 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Hanya Suwito akan di jerat dengan pasal pasal 112 atau 117, karena dia sebagai pengguna dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara,” sebut Sianturi.(SK-02)