SANGATTA,Suara Kutim.com (2/2-2017)
Pengalihan status sejumlah PNS Pemkab Kutim ke Pemprov Kaltim sudah dilakukan sejak bulan November 2016 lalu. Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, penyerahan Personil, Pendanaan, Sartanan dan Prasarana serta Dokumentasi (P3D) berlangsung di Balikpapan. “Pemkab Kutim saat itu diwakili Pak Kasmidi Bulang,” terang sumber media ini ketika ditanya seputar pelimpahan PNS Pemkab Kutim.
Dijelaskan, penyerahan P3D Pemkab Kutim ke Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Wabup Kasmidi Bulang, kepada wartawan mengakui penyerahan P3D Kutim ke Pemprov Katim, cukup berat, karena banyak pegawai yang memikirkan ingin tetap menjadi pegawai di Kutim, tetapi karena merupakan kewenangan dan aturan harus dilaksanakan. “Pemkab Kutim tidak akan menghalangi, walaupun berat,” kata Wabup Kasmidi Bulang pada acara penyerahan P3D kepada Pemprov Kaltim yang dilaksanakan di Guest House Pemprov Kaltim, Balikpapan, Jumat (4/11).
Keterangan lain yang didapat Suara Kutim.com, Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim terhadap PNS Kutim yang diterima sebagai PNS Pemprov Kaltim sudah ada sebelum penyerahan P3D di Balikpapan. “Semua kepala daerah dan PNS menerima SK Gubernur Kaltim itu, jika ada kesalahan dalam pelantikan pejabat Pemkab Kutim tentu bukan kasalahan PNS yang dilantik tetapi data kepegawain yang kurang akurat,” ujar sumber tadi.
Ditambahkan, saat dilakukan assessment di Gedung Bulu Tangkis Jalan Soekarno – Hatta Sangatta Utara, semua pegawai yang sudah dilimpahkan diundang. “Undangannya resmi, kami juga kaget ya ikut saja termasuk ketika dilantik di Kutim,” ujar sejumlah PNS Pemprov Kaltim yang dilantik di lingkungan Pemkab Kutim.
Ketika disinggung kemungkinan mereka terkena sanksi, mereka kaget. Menurut mereka, selain diundang sebagai peserta assessment, mereka juga diundang mengikuti proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada Jumat (6/1). “Kesalahan itu bukan karena kami,” tandas mereka seraya mengaku telah melaksanakan tugas di Pemprov Kaltim.(SK2/SK3/SK11)