Beranda hukum Ganda Status Kepegawaian, Pejabat Kutim Terancam Sanksi

Ganda Status Kepegawaian, Pejabat Kutim Terancam Sanksi

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (2/2-2017)
Entah siapa yang salah , namun Kepala Badan Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim Zainuddin Aspan, menegaskan okum PNS yang menggunakan status ganda kepegawian akan ditindak tegas. Namun, beberapa pegawai yang dilantik sebagai pejabat di lingkungan Pemkab Kutim, justru diundang untuk menghadiri pelantikan termasuk disertakan dalam assessment.
Dihubungi melalui telepon, Zainuddin mengakui ada beberapa PNS Provinsi Kaltim yang kemudian dalam pelaksanaan mutasi pada awal Januari lalu ikut dilantik sebagai pejabat di Pemkab Kutim sementara status kepegawaiannya sudah PNS Provinsi Kaltim bersamaan dengan leburnya instansi tempat kerja mereka diantaranya pada Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertambangan dan Badan Penyuluhan. “PNS tersebut ikut dalam kegiatan assessment Pemkab Kutim, beberapa waktu lalu,” ujar Zainuddin,
Pria yang akrab disebut Zai ini membantah jika Pemkab Kutim , kecolongan . Ia menambahkan, SK status kepegawaian PNS yang dilimpahkan ke Pemprov Kaltim baru diterima. “Dengan demikian, otomatis jabatannya sebagai pejabat esselon Kutim saat dilantik kemarin, gugur. Sementara status PNS tersebut tetap sebagai PNS provinsi. Sedangkan jika ingin kembali mengabdi di Kutim, harus mengajukan permohonan tertulis mutasi atau pindah kepada Gubernur Kaltim untuk diizinkan pindah ke kabupaten dan menjadi PNS Kabupaten.,” ungkapnya.
Dijelaskan, saat instansinya menginventarisir PNS Kutim yang telah berubah statusnya menjadi PNS provinsi, termasuk beberapa orang yang terikut dalam mutasi pejabat Pemkab Kutim . Ia berharap, PNS provinsi ini segera melapor kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim terkait status mereka. Jika tidak dilakukan maka mereka terancam diberi sanksi atau hukuman administrasi terlebih saat ini proses pembayaran gaji sudah dimulai per tanggal 1 Pebruari . “Jika sudah mendapatkan rekomendasi dan keterangan pindah ke kabupaten, otomatis status PNS mereka kembali menjadi PNS kabupaten. Namun tentu di kabupaten hanya menjadi staff biasa karena jabatan yang sudah diberikan sebelumnya, gugur,” beber Zainuddin.(SK2/SK3/SK11)