SANGATTA,Suara Kutim.com (2/2-2017)
Sengketa lahan antara masyarakat Karangan dengan PT Bima Agri Sawit (BAS) berkahir dengan kesepakatan, dalam pertemuan ketiga yang digelar Rabu (1/2) disepakati perusahaan siap mengganti rugi dengan nilai maksimum Rp 15 juta perhektar.
Perhitungan nilai berdasarkan hasil verifikasi tim Kecamatan Karangan yang telah bekerja beberapa bulan lalu. Dalam rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim, Mugeni, disepakati pembayran dengan sistem legalitas surat yang dimiliki sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 42 tahun 2014 ttg penyelenggaraan administrasi penguasaan tanah atas tanah negara.
Dalam pertemuan, ditetapkan kualifikasi legalitas dan harga yang diberikan PT BAS yakni kualifiksi 100 persen senilai Rp 15 jt perhektar dengan syarat memiliki surat keterangan penguasaan tanah(SKPT) tahun 2008 ketika HGU PT BAS mendapat ijin.
Terhadap, masyarakat yang memiliki 3 jenis surat diantaranya SKPT, surat keterangan lahan tidak sengketa bermaterai dan denah lokasi, kualifikasi 50 persen senilai Rp 10 juta perhektar dengan memiliki SKPT tahun 2008 tahun penerbitan HGU PT BAS, Memiliki 3 jenis surat diantaranya SKPT,surat keterangan lahan tidak sengketa bermaterai dan denah lokasi.
Untuk kualifikasi 25 persen senilai Rp 5 juta perhektar dengan syarat memiliki 2 jenis surat diantara 3 jenis surat aspek legalitas, kemudian kualifikasi 0 persen senilai Rp2 Juta perhektar dengan syarat memiliki 1 jenis surat diantara 3 surat aspek legalitas dan pengakuan patok. “Pembayaran sudah termasuk areal redistribusi diluar HGU PT BAS, selama menunggu proses penyelesaian pembayaran,PT BAS akan tetap melakukan panen dengan pola bagi hasil 60 dan 40 persen terhadap areal yang belum dilakukan pembayaran,” terang Mugeni.
Disebutkan, dalam rapat terakhir yang dihadiri Suharman – Camat Karangan, Linus, Ahmad masyarakat Karangan, kenudian Kariyadi dari GMNI Kutim, Alex bajo mantan Ketua GMNI Kutim, Novriansyah, Hendi dari jajaran manajemen PT BAS, Albertus mantan tim verivikasi.
Mugeni menandaskan, terhadap areal yang belum dilakukan pembayaran masyarakat boleh memanen sementara areal yanmg sudah dilakukan pembayaran boleh dipanen perusahaan. “Pembayaran ganti rugi lahan terhadap masyarakat oleh PT BAS dilakukan di Kantor Camat Karangan disaksikan banyak pihak termasuk perwakilan Pemkab Kutim,” tandas Mugeni seraya menambahkan jika terjadi perubahan manajemen PT BAS tetap melanjutkan pembayaran akan hak masyarakat.
Ia mengakui kesepakatan lainnya yakni apabila ada pengingkaran dari kedua belah pihak maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.(SK12)