Beranda hukum Polda Kaltim Suvervisi Pelaksanaan OPS Mahakam di Kutim

Polda Kaltim Suvervisi Pelaksanaan OPS Mahakam di Kutim

0
Salah satu kendaraan roda empat yang terparkir di trotoar di Jalan Yos Sudarso Sangatta Utara.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (14/3)
Operasi Simpatik Mahakam (OPS-Mahakam) Tahun 2016 yang digelar Polres Kutim disuvervisi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim, Senin (14/3) siang tadi. Salah satu obyek yang ditinjau yakni banyaknya kendaraan parkir di trotoar yang ada di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Sangatta Utara.
“Supervisi berkaitan dengan operasi simpatik yang dilaksanakan di wilayah Polres Kutim, jika dibandingkan tahun lalu kegiatannya kurang lebih sama. Cuman pada tahun ini, momentumnya sedikit berbeda, karena dikhususkan di kawasan tertib berlalu lintas,” kata Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Kaltim AKBP Sumarno, disela-sela peninjauannya.
Kawasan KTL yang berada di sepanjang Jalan Yos Sudarso Sangatta Utara menjadi target OPS 2016 yang digelar hingga tanggal 21 Maret mendatang.Kepada Suara Kutim.com, AKBP Sumarno menyebutkan dari supervisi akan diketahui apakah sudah mengacu pada rencana operasi yang ditetapkan Polda Kaltim yang dilihat berdasarkan pengamatan dimulai sasaran operasi hingga penindakannya. “Apa yang telah diturunkan dan menjadi arahan dari Mabes Polri, haruslah dijalankan dengan baik,” kata pria yang juga Ketua Tim Supervisi Operasi Simpatik Tahun 2016 seraya menambahkan pelaksanaan OPS di Kutim berjalan baik dan tertib.
Namun demikian, AKBP Sumarni menyatakan ada beberapa hal segera dievaluasi jajaran Satlantas Polres Kutim salah satunya yakni masih adanya para pengendara yang memarkirkan kendaraannya di atas trotoar jalan. “Penggunaan trotoar di Sangatta ini masih ada saya lihat yang perlu diketahui, trotoar jalan itu bukan digunakan untuk sarana memarkir kendaraan, tapi untuk kebutuhan para pejalan kaki. Dan saya berharap, hal ini harus segera ditertibkan oleh Satlantas Polres Kutim,” imbuh AKBP Sumarno.
AKBP Sumarno berharap OPS dilaksanakan dengan baik dengan tidak membeda-bedakan siapa yang melanggar harus ditegur dan diberikan sanksi. “Maupun petani, nelayan, masyarakat biasa dan pejabat tidak boleh dibeda-bedakan. Kalau memang seseorang itu melanggar, dan menggunakan trotoar jalan misalnya, ya harus tindak,” pesannya kepada jajaran Satlantas Polres Kutim.(SK-04/SK-13)