SANGATTA (19/6-2017)
Kepolisian Resort Kutim akan melakukan pemantauan dan menindak tegas, jika menemukan pangkalan gas LPG 3 Kg melakukan tindakan penimbunan. Pasalnya, stok LPG untuk warga kurang mampu dan pedagang kecil ini melebihi dari kebutuhan riil.
Kanit Tipikor Polres Kutim Ipda Asriadi, menyebutkan tindakan tegas akan dilakukan dengan tudingan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. “Meroketnya harga jual penyebabnya beragam mulai kelangkaan atau memang terbatasnya sarana transportasi, namun jika ada kelangkaan artinya ada penimbunan sehingga terkesan stok habis sedangkan suplai luar biasa banyaknya,” ujar Ipda Asriadi dalam pertemuan Pemkab Kutim, Pertamina dengan 3 agen serta lebih 50 pemilik pangkalan.
Berdasarkan keterangan Muhajir dari Pertamina, penyaluran gas LPG isi 3 Kg di Kutai Timur (Kutim) dalam 6 bulan terakhir mencapai 1.313.746 tabung. Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kedis Perindag Edwrad Azran, Senin (19/6) diungkapkan pasokan gas LPG di Kutim sudah melampaui pasokan dalam periode yang sama pada tahun 2016.
Bulan Juni tahun 2016 penyaluran Gas LPG 3 Kg ke Kutim, disebutkan mencapai 207.640 tabung, sedangkan bulan Juni tahun 2017 sudah mencapai 236.026 tabung atau lebih 114 persen.
Selama Ramadhan dan Idul Fitri, ada penambahan pasokan sebesar 8 persen sedangkan dalam trend yang sama konsumsi antara 3 hingga 5 persen. Sedangkan siapa yang berjak menikmati LPG bersubsidi ini yakni pengguna LPG tertentu yakni rumah tangga dan usaha mikro karenanya harganya diatur dan ditetapkan menteri. “Kepolisian tidak segan-segan untuk bertindak jika ada oknum yang sengaja melakukan penimbunan sehingga berdampak terhadap keresehan masyarakat, kini sedang diterjunkan Satgas Pangan yang melakukan pemantauan semua harga barang termasuk ketersediaannya di semua kecamatan,” ungkap Asriadi.(SK11/SK12)