SANGATTA,Suara Kutim.com
Kasus pelanggaran di Pemilu Legeslatif (Pileg) yang melibatkan tiga tersangka belum diseret ke meja hijau kembali diproses bahkan bakal menjadi kasus tindak pidana korupsi. “Terhadap tiga tersangka yang belum dihadirkan dipersidangan, akan dibahas kembali dalam gelar pakera yang melibatkan berbagai pihak termasuk saksi ahli,” terang Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, Senin (16/6) siang.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Setio, disebutkan, gelar pekara dilakukan karena telah meminta pendapat berbagai pihak. Kapolres mengakui, dalam Pemilu 2014 ada batasan waktu pekara namun demi keadilan semua oknum yang ditetapkan tersangka terlebih-lebih sudah punya benang merah jelas tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sekarang ini kasus Pileg sudah berlalu, karenanya dalam gelar pekara kepolisian akan meminta kejaksaan memberikan pendapat,” ungkap kapolres.
Seperti diketahui, 3 orang tersangka penyuapan dalam Pileg, belum dapat dituntut pertanggungjawabannya karena melarikan diri saat kasus ini sedang dalam proses. Ketiga orang tersangka itu adalah adalah Kb, Su dan Un.
Status ketiganhya, oleh Polres Kutim dinaikan dari saksi menjadi tersangka penyuapan. Dalam persidangan, terungkap jelas jika Hasbullah mengaku telah menerima uang dari ketiga tersangka dengan tujuan untuk melakukan perubahan hasil pemilihan.(SK-02)