SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Sebagai wujud keseriusan dalam menindaklanjuti program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terutama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, Jajaran Polres Kutai Timur melalui Polsek Sangatta Utara kembali berhasil berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Sangatta Utara.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan didampingi Kapolsek Sangatta Utara IPTU Alan Firdaus, dalam keterangannya menyebutkan keberhasilan pengungkapan peredaran Narkotika ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan H. Masdar Gang Basnan Kecamatan Sangatta Utara, sering dijadikan lokasi transaksi Narkotika jenis Sabu.
“Dari hasil laporan masyarakat ini kemudian jajaran Polsek Sangatta Utara memerintahkan Timsus Polsek Sangatta Utara untuk melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud, dan Alhamdulillah membuahkan hasil,” ucap Kapolres Chandra.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan di sekitar lokasi, sekira pukul 18.35 Wita, Timsus berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial R dan seorang perempuan berinisial N yang baru datang ke Jl. H. Masdar Gg. Basnan dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Setelah mengamati gerak gerik keduanya, kemudian tim mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan, kemudian ditemukan 16 (Enam Belas) Poket yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang ditemukan di semak-semak dalam bungkus makanan ringan merk Siip yang dilapisi tisu berwarna putih,” terangnya.
Ditambahkan IPTU Alan Firdaus, bahwa kedua pelaku, yakni R dan N merupakan sepasang kekasih. Dalam transaksi terlarang ini, R berperan sebagai donatur dan N sebagai pemesan.
“Jadi keduanya ini sepasang kekasih. Tersangka R ini sebagai donatur dan tersangka N ini sebagai pemesan barang. Kemudian mereka ini secara bersama-sama datang ke lokasi untuk mengambil pesanan barang terlarang tersebut,” sebutnya.
Pada pengungkapan tersebut polisi mengamankan 1 (satu) unit motor roda 2 (R2) merk Honda Vario warna hitam putih, satu unit handphone dan 16 poket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total lebih kurang 11,46 gram.
“Saat ini kedua tersangka dan semua barang bukti yang berhasil diamankan, kini diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk proses lebih lanjut,. Keberhasilan pengungkapan ini hanya berselang kurang dari 2×24 jam dari keberhasilan pengungkapan sebelumnya,,” ucap IPTU Alan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, dan pidana denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.(Red-SK/*)