SANGATTA,Suara Kutim.com (1/7)
Jabatan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kutai Timur (Kutim) dipastikan dalam waktu dua bulan kedepan dirombak habis-habisan, pasalnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah untuk jabatan asisten maksimal 3 asisten jika tergolong tipe A.
Selain itu bagian dibatasi maksimal 16 bagian dengan sementara setiap bagian membawahi 3 sub bagian. “Perubahan harus sudah dilakukan dalam dua bulan kedepan, karenanya Pemprov dan Pemkab maupun Pemkot segera melakukan perubahan organisasi dan tata kerja perangkat daerah yang ada,” kata Mendagri Tjahyo Kumolo.
Dalam keterangan persnya, Mendagri menyebutkan dalam penentuan parangkat daerah akan dilihat berdasarkan kajian dengan kreteria tertentu untuk penentuan type. Terhadap staf ahli kepala daerah, ditegaskan nanti akan dilayani satu sub bagian yang membidangin urusan umum dan tata usaha.
Staf ahli kepala daerah itu, ujar Mendagri bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada kepala daerah sesuai keahlian. “Selama ini staf ahli kepala daerah tidak diperankan maksimal, karenanya diingatkan kepala daerah untuk memberikan perhatian kepada staf ahli setara dengan kepala SKPD,” beber menteri seraya menambahkan esselonlereng staf ahli tetap dua b. “Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah diterbitkan pada 19 Juni 2016 lalu, kehadiran PP Perangkat Daerah otomatis dalam dua bulan kedepan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah tidak berlaku lagi,” tandas Mendagri.(SK12/SK13)