KEINGINAN warga Dayak Wehea agar Hutan dan Masyarakat Adat Wehea yang selama ini dilindungi hukum adat, bisa dilindungi Perda didukung Siang Geah – anggota DPRD Kutim. Pria yang sudah menyatu dengan Hutan Wehea ini mengakui pembuatan perda Hutan dan Masyarakat Ada Wehea bermanfaat untuk meningkatkan pengelolaan pelestarian hutan lindung Wehea.
“Yang mengusulkan perda itu bukan saja dari forum group diskusi pelestarian hutan lindung Wehea, tapi dari masyarakat adat Wehea itu sendiri. Tentunya, pasti kita dukunglah nantinya,” kata siang pria asli Muara Wahau ini.
Sebagai anak dayak Wehea, perda yang diusulkan menurutnya untuk kepentingan mempermudah masyarakat adat Wehea dalam menjaga kelestarian hutan Wehea. “Siapa tahu, dengan adanya perda yang khusus mengatur masalah masyarakat adat Wehea, kedepannya kita bisa meraih penghargaan-penghargaan lainnya lagi. Kan kita ketahui, kalau hutan Wehea ini adalah salah satu hutan tropis yang dilindungi dunia,” harapnya.
Dalam kacamatanya, keberadaan perda akan membantu masyarakat adat Wehea mengembangkan sayap untuk mengadakan kerja sama dengan pihak lainnya, dalam hal kerja sama konservasi hutan Wehea. “Bagaimana membuat payung hukum yang mengakui keberadaan adat Wehea ini yang perlu segera kita dorong,” tandasnya.
Diungkapkan, merunut yang diterbitkan pemerintah, Pemkab Kutim bisa mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang pengakuan masyarakat adat hukum dari Pemprov Kaltim.n “Aturan ini tinggal dipelajari lagi dan dituangkan ke perda masyarakat adat Wehea yang akan kita godok nantinya. Dan saya kira, usulan ini akan segera kita bahas di DPRD Kutim secara kajian akademis juga sudah ada tinggal kita membuat hasil telaahan paripurnanya,” sebut pria yang kerap terlibat dalam berbagai kegiatan masyarakat Adat Wehea ini.
Diakui, Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Mentri KLH) telah bersurat kepada Pemerintah Kutim untuk segera membuat perda tentang masyarakat adat Wehea, karenanya segera diusulkan ke Baleg.(ADV84-DPRD Kutim)