SANGATTA (4/5-2017)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta belum bersikap terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim terhadap Suwardi – kurir sabu seberat 14,2 Kg dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Sangatta, Amanda menyebutkan, salinan putusan PT Kaltim sudah diterima instansinya Jumat (28/4).
“Kejaksaan Sangatta setelah menerima silanan putusan PT Kaltim, langsung menyampaikan surat ke Kejaksaan Tinggi meminta arahan atau petunjuk di hari yang sama, sehingga waktu 14 hari itu bisa dimanfaatkan untuk bersikap,” terang Amanda.
Amanda berharap, petunjuk maupun arahan dari Kejati bisa keluar dalam satu atau dua hari kedepan sehingga segera bersikap. “Kini kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum belum bersikap atau masih pikir-pikir,” sebut Amanda mewakili Kajari Sangatta.
Seperti diberitakan, Suwardi, kurir sabu berkualitas nomor satu belum lama ini oleh Pengadilan Negeri (PN) Sangatta divonis penjara seumur hidup, hukum serupa juga dijatuhkan kepada Galeh Widigdo (18).
Namun, Suwardi menyatakan banding ke PT Kaltim sehingga mendapat “diskon” hukuman sehingga ia cukup berada dibalik jeruji selama 18 tahun. Suwardi dan Galeh, ditangkap pada Sabtu (2/7) tahun 2016 di Simpang Perdau Jalan Poros Bengalon – Sangatta.(SK12)