SANGATTA (30/3-2017)
Kasus pecabulan terhadap anak di bawah umur ternyata tidak saja terjadi di Muara Bengkal. Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Kamis (30/3) menerangkan, seorang pria bernama TY – kini diamankan karena mencabuli Bunga – nama sebenarnya.
Bersama Kanit PPA Aiptu Rudianto Sirait, disebutkan TY yang kesehariannya pedagang sayur tergiur “memetik” bunga anak tetangga ini karena kerap bermain bersama dan melihat h daerah terlarang Bunga. “Kami bermain bersama, ia suka menggunakan celana pendek,” aku TY ketika diperiksa di Unit PPA Polres Kutim.
Perbuatan tak tanpas TY ini, dilakukan awal tahun lalu. Pengakuan TY, ia sudah melakukan hubungan intim dengan TY sebanyak 2 kali. Setiap berhubungan badan, TY memberi uang Rp50 Ribu.
Ditanya terbongkarnya kasus, Aiptu Rudianto Sirait mengutip keterangan awal ibu Bunga, menyebutkan karena kecurigaan pasalnya Bunga yang sudah datang bulan tapi tidak mengalami. “Ketika ditanya, Bunga mengaku ia digauli TY,” terangnya.
Tidak terima perbuatan TY, Ibu Bunga melapor ke Polsek Rantau Pulung sehingga dilakukan pemeriksaan awal. Selain itu, TY langsung diamankan dan dalam pemeriksaan mengaku perbuatannya dilakukan suak sama suka bahkan ia memberi uang. “Apapun alasannya, Bunga itu masih anak-anak dan tidak mengerti apa-apa,” ujar Aiptu Rudianto Sirait seraya menerangkan TY terancam dengan hukuman UU Perlindungan Anak.(SK11/SK13)
(SK13)