SANGATTA,Suara Kutim.com (25/2)
Pemkab Kutim mencabut usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) Andon yang diusulkan tahun lalu namun baru masuk pembahasan di Pansus. Plt Kabag Hukum Setkab Kutim Nora Ramadhani, menerangkan Pemkab menarik usulan Raperda Andon karena adanya perubahan UU pemda. “Ada enam puluh persen kewenangan yang selama ini ditangani kabupaten dengan lahirnya UU No 23 Tahun 2014 kembali ditangani pemerintah pusat dan provinsi,” terangnya.
Nora menegaskan, jika Raperda Andon tetap diteruskan nantinya akan sia-sia karena tidak bisa digunakan atau dilaksanakan pasalnya soal perijinan dalam pengolahan laut sudah bukan kewenangan kabupaten lagi.
Ia mengakui, penarikan Raperda Andon baru disampaikan lisan namun saat dilakukan pendantangan Prolegda antara Ketua DPRD dengan Bupati Kutim, sudah tidak masuk. “Dalam waktu dekat pencabutan Raperda Andon akan diajukan secara resmi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kutim. Sementara Pansus Andon DPRD Kutim yang diketuai Herlang Mapatitti, kemungkinan tetap jalan sebagai pertanggung jawaban karena Pansus dibentuk sebelum adanya perubahan UU Pemda,” terang Nora.
Seperti diwartakan, terhadap Raperda Andon yang diusulkan tahun lalu menjadi perhatian dewan. Namun, karena keterbatasan waktu dan anggaran, penyempurnaan terkendala hingga akhir tahun 2014.(SK-03)